Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Berlokasi di sebuah pangkalan ojek Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal, Kamis (6/8/2020)
Data yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berkat kejelian anggota Polsek Caringin dan informasi dari masyarakat. 2 orang pelaku diantaranya dengan inisial TSG (Pria/22thn) dan M (Pria/25thn) ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan ilegal dengan barang bukti yang diamankan dari tangan Pelaku inisial TSG berupa 14.220 Butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.00,-.
“Dari tangan tersangka inisial M berhasil disita barang bukti berupa 420 Tramdahol 420 butir Tramadhol, 550 butir Hexymer, 52 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 435.000,” ungkap Kapolsek Caringin, AKP R. Dandan Gaos, S.H.
Terhadap para pelaku saat ini, penyidikannya dilakukan oleh pihak Polsek Caringin, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor.
“Saat ini, para tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar,” tandasnya.
(Cek/Bing)
