Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Polusi Udara PT Sutrakabel Dikeluhkan Warga, DLH Diminta Turun Tangan

×

Polusi Udara PT Sutrakabel Dikeluhkan Warga, DLH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

BOGORUPDATE.COM – Sejumlah warga Nanggewer RT 01 RW 05 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, mengeluh lingkungannya terpapar polusi udara yang diduga berasal dari pabrik PT Sutrakabel Intimandiri yang berlokasi di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

 

“Baunya itu menyengat, bikin mual-mual dan bikin pusing banget. Mereka melakukan pembakaran malam hari pak, waktunya orang istirahat. Ade ipar saya sakit, ibu saya juga batuk gak brenti-brenti sudah lama. Kami jadi tidak nyaman tinggal di sini akibat lingkungan jadi bau yang berasal dari bagian belakang pabrik PT Sutrakabel Intimandiri. Kami minta perusahaan itu tidak produksi lagi,” kata Lilis warga Nanggewer RT 01 RW 05 Kelurahan Nanggewer kepada wartawan, kemarin.

 

Lilis dan warga lainnya juga komplain karena permukimannya terdampak polusi dari pabrik kabel. “Bau limbahnya nyengat banget. Dan saat malam kami kebauan dan kebisingan akibat suara dari aktivitas pabrik itu,” ujarnya.

 

Lebih lanjut wanita berkacamata ini menambahkan, bahwa PT. Sutrakabel Intimandiri yang berlokasi di Jalan Roda Pembangunan No 5, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja sangat berdekatan dan terpisah jalan saja.

 

“Warga yang lain juga pasti ada yang sakit pak, cuma gak pada berani lapor kayanya. Waktu Ade ipar berobat ke dokter katanya radang paru, karena rumah saya di sebrang cerobong asap pabrik kabel itu. Lebih parahnya lagi saat pabrik beroperasi getarannya juga parah bikin retak-retak tembok rumah,” kesalnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, segera supaya turun tangan dalam mengatasi keluhan warga RT 01 RW 05 Kelurahan Nanggewer.

 

“Petugas DLH turun langsung survei ke lokasi, libatkan pihak kecamatan desa dan kelurahan, RT dan RW. Serta periksa prosedur pabrik yang dikeluhkan warga terkait penanganan limbahnya. Jika tidak sesuai SOP, ya harus ditindak sesuai aturan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” tegasnya. (Ang

 

 

 

 

 

 

 

Ediitor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *