
TAJUR HALANG – BOGORUPDATE
Guna mensukseskan program nasional yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertipikat dimana ribuan masyarakat di Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajurhalang menyambut baik dengan mendaftarkan tanahnya tersebut ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Setempat. Pasalnya, hasil pantauan dilokasi terhitung dari kuota 2250 bidang sertipikat yang diterima aparatur Pemdes tersebut dengan dibagi secara merata di tingkat 13 Rukun Warga (RW) se-Desa Tajur Halang, tercatat sudah mencapai diangka 70 persen berkas yang masuk.
Menurut warga kampung Tajur Halang RT 02 RW 05 Desa TajurHalang, Aminah mengaku merasa senang dengan adanya program yang dicanangkan presiden RI Joko Widodo kepada masyarakat luas, khususnya bagi warga Desa TajurHalang, Kecamatan Tajurhalang tersebut.
“Alhamdulillah kami sangat senang dengan adanya program yang dicanangkan pemerintah setempat melalui Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga ke tingkat desa Tajur Halang ini,” kata Aminah kepada BogorUpdate.com, Minggu (27/8/2017) sore.
Terpisah, Kepala Desa Tajur Halang, Saipudin mengatakan dari total 2250 kuota bidang sertipikat yang diterima pihaknya dari kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, saat ini telah berlangsung pelaksanaan pengumpulan berkas 13 RW dari total 25 RW dan RT yang telah diberikan secara merata.
“Alhamdulillah untuk program itu kami sudah laksanakan dan saat ini juga telah berjalan. Dimana dari total kuota yang kami terima sebesar 2250 bidang sertipikat sudah 70 persen telah terserap yang diperuntukkan kepada masyarakat kami disini,” ungkap Saipudin.
Dirinya juga menegaskan, sesuai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Tertinggal serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia terkait program nasional tersebut pihaknya menyebut telah melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pelaksanaan kita sudah lakukan sesuai aturan dan sosialisasi yang diberikan dari tim 3 BPN Kabupaten Bogor,” tandasnya.
Namun apabila, sambung Saipudin, jika ada jajarannya yang memanfaatkan program ini menyalahi aturan dan kesepakatan yang dibuat pemdes Tajur Halang, pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang ada yang memungut melebihi aturan dan kesepakatan yang kita telah buat di tingkat Desa sebelumnya, saya tak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. Adapun dari kekurangan pengumpulan pemberkasan yang masih ada 30 persen dengan jangka waktu akhir agustus ini akan ditutup, insya allah kami optimis akan tuntaskan sesuai kuota yang diterima tanpa sisa satu pun kuota ptsl,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Hubungan Hukum Pertanahan pada Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor, Budi Kristiyana menghimbau agar seluruh para masyarakat yang telah mendaftarkan program ptsl untuk segera memasang patok tanda batas tanah yang diajukan. Sehingga, akan mempermudah tim ukur untuk melakulan pengukuran luas tanah yang diajukan oleh masyarakat penerima program ptsl di masing-masing desa penerima kuota yang berjumlah 42 Desa dan Kelurahan di 4 Kecamatan.
“BPN sangat berterima kasih kepada seluruh aparat kelurahan dan aparat tingkat desa yang mana telah membantu untuk mensukseskan program ptsl khususnya di Bumi Tegar Beriman,” tukasnya. (Rul)
Editor: Sahrul






