
Foto mayat buruh PT PP di RS FMC yang tewas saat mengerjakan proyek Galleria Mall Vivo Cimandala, Kecamatan Sukaraja
Sukaraja – Bogor Update
Satu orang buruh proyek pembangunan PT PP sebagai main contractor proyek Galleria Mall Vivo di Jalan Raya Bogor, Cimandala, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tewas karena mengalami kecelakaan kerja pada, Selasa (10/04/18) lalu.
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A, korban merupakan buruh dari perusahaan konstruksi pelat merah yang mengerjakan proyek Galleria Mall Vivo dan jatuh dari Lantai 3.
“Korban terjatuh dari lantai 3 ke lantai dasar pembangunan mall tersebut mungkin karena terpeleset dan mengakibatkan luka kepala yang sangat parah,” ujarnya, Sabtu (14/04/18) malam.
Dia menambahkan, korban saat itu tengah berada dipinggir lantai 3. Diduga karena tidak memakai alat pengamanan dan tidak ada penjaring dibawahnya dan terjatuh sehingga Kepala mengenai tiang-tiang sampai lantai dasar.
“Diduga korban tidak memakai alat keselamatan atau snefling dan jaringan,” jelas A.
Lanjutnya korban dibawah ke RS FMC, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17:00 WIB, saat itu.
“Pasca terjatuh dan tewas pihak PP menutupi kejadian ini dan tidak melaporkan ke pihak berwajib malah langsung membawa ke RS FMC,” imbuh A.
Atas dasar informasi dari A, pada saat itu wartawan langsung bergerak ke RS FMC untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampai disana benar saja korban masih berada di kamar jenazah, dan sekitar pukul 19:00 WIB, pasca kejadian jenazah langsung dibawa Ke Karawang memakai Ambulance.
Sementara itu, Direktur Investigasi Clean Government Herman MN menyayangkan korban tewas diduga karena Adanya kelalaian pihak PT PP tbk (persero) dan meminta pihak tersebut melakukan pengawasan dan bertanggung jawab penuh terhadap kontruksi penuh dalam sebuah proyek yang mereka kerjakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum, dan Surat keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi,” ungkap Herman kepada Bogorupdate.com, Sabtu (14/04/18) malam.
“Saya juga meminta kepada pihak kepolisian Resort (Polres) Bogor harus segera mengambil tindakan keras dengan memberikan police line dan penghentian kerja perusahaan konstruksi pelat merah yang mengerjakan proyek Galleria Mall Vivo,” Tambahnya.
Diketahui korban bernama Kamal (34) berjenis kelamin pria beralamat Dusun Kjatan, RT 03 RW 05, Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Karawang dengan nomor induk kependudukan (NIK) 3216010702840007. (Rie)
Editor : Endi







