Bogor RayaHomePemerintahan

Proyek Rigid Amburadul, DPRD Pertanyakan Kinerja PPK dan Konsultan Pengawas

Yus Ruswandi, anggota DPRD kota Bogor

Kota Bogor – Bogor Update

Soal buruknya pengerjaan proyek rigid (pengecoran) beton Jalan Empang – Pancasan – Pasir Kuda, Komisi C DPRD Kota Bogor pertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi mengatakan, proyek tersebut sudah diserahterimakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan demikian sudah tidak ada masalah.

Tapi lanjut dia, ternyata keretakan itu sudah terjadi sebelum penyerahan. Lantas apa yang menjadi dasar itu diterima oleh PUPR.

“Menurut kami proyek itu belum 100 persen bisa diterima. Sebab, dampak keretakan itu berdampak besar, karena keretakan rigid dapat membuat air masuk, berbeda dengan aspal,” ungkap Yus di Gedung DPRD, Jumat (17/11/17).

Menurut dia, keretakan beton jalan yang terparah ada di dekat jembatan Pulo Empang. Apabila rigid retak hingga ke bawah, otomatis harus dilakukan pembongkaran, lantaran air dapat masu ke dalam sehingga dapat mempengaruhi kekuatan beton.

“Beda dengan aspal. Dari harga saja rigid sudah jauh lebih mahal dari aspal. Betonisasi dilakukan agar kualitas jalan bagus dan bertahan hingga 20 tahun,” katanya.

Selain itu, dalam proyek rigid beton juga terdapat SOP, apabila kekuatan beton FS 450 otomatis jalan tersebut baru dapat digunakan setelah tujuh hari.

“Di dalam proyek itu ada konsultan pengawas, kalau memang dibuka sebelum tujuh hari kenapa dipaksa dibuka sebelum waktunya,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya menanggapi serius hasil temuan Komisi C DPRD Kota Bogor terkait kerusakan beton Jalan Pancasan atau R Aria Suryalaga, Kecamatan Bogor Barat.

Iapun meminta agar Dinas PUPR segera meminta pertanggung jawaban kontraktor.

“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor agar pihak pelaksana (kontraktor, red) bertanggungjawab. Harus dibongkar segera titik yang rusaknya untuk diperbaiki. Ada laporan masuk, jadi setelah dibangun langsung digunakan oleh pengguna jalan jadi cepat rusak,” ujar Bima.

Menurut Bima, pembongkaran kurang lebih harus dilakukan sepanjang 40 meter. Dan semestinya, jalan beton itu digunakan setelah 7 hari. Namun kabarnya baru tiga hari saja sudah dibuka karena ada iring-iringan kendaraan yang melalui jalur itu,” tukasnya. (AS)

 

 

Editor: Tobing

Exit mobile version