Cibinong, BogorUpdate.com
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni menyebut, jika berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021.
Menurut dia, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU, red) itu didaftarkan oleh dua perusahaan yaitu PT. ASPHALT BANGUN SARANA dan PT. JAYA TRADE INDONESIA selaku Pemohon PKPU.
Dalam petitumnya PT. ASPHALT BANGUN SARANA dan PT. JAYA TRADE INDONESIA selaku Pemohon PKPU meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
“Menyatakan termohon PKPU PT. PRAYOGA PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PT. PPE) dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan, demikian bunyi dari salah satu petitum,” kata Zentoni kepada wartawan, Jumat (23/4/21).
Ia menambahkan, selain itu pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU.
Tak hanya itu, PT. ASPHALT BANGUN SARANA dan PT. JAYA TRADE INDONESIA juga meminta agar Sdr. Jeffrey P Napitupulu, S.H., dan Sdr. Albert Panca Hasudungan Simamora, S.H., M.H., ditunjuk sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU dalam hal PT. PRAYOGA PERTAMBANGAN DAN ENERGI (PT. PPE) dinyatakan PKPU sementara.
“Yang terakhir, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara,” tutup Zentoni.
(Rul/Bing)
