Cibinong, BogorUpdate.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Kabupaten Bogor gelar rapat jelang perhelatan Sosialisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bakal diselenggarakan pada 18 November 2020 bertempat di M-One Hotel Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sekretaris panitia Sosialisasi UKW Kabupaten Bogor, Saiful Kurnia mengatakan, rapat yang dilakukan nya ini di maksudkan untuk persiapan dan pelaksanaan saat Sosialisasi UKW itu dihelat nanti.
“Terimakasih bagi para teman-teman yang hadir, dalam rapat persiapan Sosialisasi UKW ini bertujuan agar saat acara itu bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama,” ujar Saiful di kantor sekretariat PWI di jalan Bersih, Pemda Cibinong, Jumat (30/10/20).
Ia menjelaskan, hasil dalam rapat koordinasi jelang Sosialisasi UKW tadi menghasilkan 50 peserta yang telah dibatasi. “Baik itu dari keanggotan PWI maupun non anggota PWI,” jelasnya.
Pria yang juga wartawan koran harian Pelita Baru itu menyebut, bagi puluhan peserta yang telah terdaftar untuk mengikuti giat tersebut, bertujuan agar tidak heran dan merasa kaget saat UKW terlaksana.
“Karena sosialiasi ini lebih memberi bayangan dan adanya simulasi kegiatan UKW kepada para peserta Sosialisasi UKW agar merasa tidak kaget atau tegang saat menjadi peserta UKW yang mana masih kita rencanakan waktunya nanti,” paparnya.
Selain itu, sambungnya, usai diselenggarakannya acara Sosialisasi UKW ini dengan 10 sumber baik dari Dewan Pers dan PWI Jawa Barat. Sementara, untuk acara ini akan dibawakan Nurofik selaku sekretaris PWI Perwakilan Kabupaten Bogor.
“Sebelum acara kita berikan seragam, dan diakhir acara kami panitia Sosialisasi UKW juga akan berikan piagam penghargaan ke setiap peserta,” jelasnya.
Masih ditempat sama, Ketua PWI Kabupaten Bogor, H. Subagiyo menambahkan, bagi setiap peserta juga akan diberikan persyaratan berupa penyertaan bukti tulisan berita yang telah tayang selamat 3 hari berturut-turut serta badan hukum di tempat para peserta bekerja.
“Lebih jelasnya, badan hukum bagi setiap wartawan bertugas yang menjadi peserta Sosialisasi UKW ini. Badan hukum nya mesti setingkat PT maupun koperasi yang hanya bergerak di bidang media massa, serta bukti 3 berita asli tulisan peserta Sosialisasi UKW itu yang telah tayang selama 3 hari berturut-turut,” pungkasnya.
(Rul/Bing)








