Jonggol, BogorUpdate.com
Bangunan kanopi milik usaha Bumdes (Bumdes) Jonggol Makmur yang berdiri di atas trotoar Alun-alun Jonggol dituding sudah merampas hak pejalan kaki. Pasalnya, kegiatan yang didukung sepenuhnya Camat Jonggol, Andri Rahman itu mendapat tentangan dari salah satu tokoh utama Jonggol, Anwar Marjuki yang menolak keras kehadiran kanopi.
“Saya tidak setuju alun-alun dijadikan tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL), apalagi dibangun diatas trotoar lalu dikomersilkan. Karena, ada hak warga lain yang terampas,” kata Anwar Marjuki, Senin (22/6/20).
Hak warga dimaksud, penggunaan trotoar oleh Bumdes secara sepihak. Mengenai trotoar kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP disebutkan, trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk PKL. Saya menolak keras pembangunan kanopi. Alun-alun yang merupakan ikon Kota Jonggol, bukan hanya milik warga Desa Jonggol. Tapi semua masyarakat desa yang ada di Kecamatan Jonggol,” tandas Anwar Marjuki.
Sementara itu, saat ditanyakan terkait ijin pembangunan kanopi, Camat Jonggol, Andri Rahman tidak menampik bahwa bangunan yang dikhususkan bagi para PKL itu belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sehingga, bangunan tersebut statusnya masih ngambang alias bodong.
“Ya, betul. Sampai saat ini belum ada ijin dari instansi terkait di pemkab bogor. Bumdes sedang mengurus rekomendasi itu,” tegas Camat Jonggol Andri Rahman melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/20).
Kata dia, surat bumdes ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait. Beberapa dinas dibentuk dalam satu tim untuk membahas guna memberikan solusi terkait penggunaan lahan milik pemda tersebut.
Diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
“Suratnya dikirim ke pak sekda, selanjutnya surat diteruskan untuk dihabas oleh tim dari BPKAD, DPUPR, DPKPP dan Dishub,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Burhanudin, M.Si membantah telah bertemu pihak Bumdes Jonggol dan memberikan izin pembangunan kanopi Alun-alun Jonggol. Selain itu, sebagai orang nomor satu di Jajaran ASN Kabupaten Bogor, tidak akan gegabah memberikan izin penggunaan lahan milik Pemda untuk dikomersilkan.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah bertemu dengan pihak bumdes Jonggol. Saya juga tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan ijin untuk membangun kanopi,” kata Burhanudin melalui pesan whatsApp,” Minggu (21/6/20) kepada Bogorupdate.com.
Lanjut dia, kalau ada pihak yang akan menggunakan lahan milik pemda, ada aturannya. Yang berkewenangan mengeluarkan ijin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Saya tegaskan, ijin harus sesuai ketentuan,” lanjutnya. (Jis)
Editor : Endi
