Kota Bogor, BogorUpdate.com
Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor mengulur pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi (PDJT) rupanya tidak disetujui 100 persen oleh anggotanya.
Akhmd Saeful Bakhri (ASB) salah satunya anggota Bamus, mengaku tidak setuju dengan mengukur waktu pengesahan Raperda PDJT. Sebab dia berpendapat akan menjadi bola liar di DPRD.
“Dengan kita mengesahkan perda itu merupakan tanggungjawab kita dan sudah sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017,” ujar ASB, Senin (18/10/21).
Apalagi kata Anggota DPRD dari Fraksi PPP itu, sebelumnya Pansus PDJT juga telah mengantungi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
“Kalaupun ada kasus yang sedang dilidik oleh aparat penegak hukum, itu biarkan saja. Sebab, antara perubahan status dan kasus yang kini tengah ramai adalah hal berbeda,” ungkapnya.
Gus M sapaan akrab lainnya mengaku, bahwa sepengetahuannya, dalam raperda tersebut sama sekali tidak membahas kaitan anggaran, begitupun tidak ada korelasinya Buy The Service (BTS) yang dimenangkan oleh Konsorsium PDJT.
“Ini kan hanya sebatas perubahan status saja, tidak bahas anggaran PMP atau BTS,” tegasnya.
Atas dasar itu, sambung Gus M, DPRD seyogyanya tidak perlu takut untuk mengesahkan raperda tersebut. “Karena berdasarkan informasi, penegak hukum itu kan sedang menyelidiki kasus PMP 2015 sampai 2018, sedangkan kita hanya merubah nama saja,” jelas politisi PPP ini.
Kata dia, apabila nantinya pengelolaan anggaran PDJT ternyata memang bermasalah, hal itu merupakan tanggung jawab direksi, bukanlah DPRD. “PDJT saat ini pun sudah ada dirut baru, walau statusnya masih Plt,” tandasnya.
Ketua Pansus PDJT, Shendy Pratama mengatakan bahwa sejauh ini pansus yang dipimpinnya sudah menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan raperda tersebut kepada Banmus.
“Kaitan produk hukum daerah (perda PDJT) sudah kami minta diparipurnakan. Namun dinamika yang terjadi di Banmus, ada keinginan untuk adanya LO kembali dari kejaksaan. Alasannya untuk mengutamakan prinsip kehati-hatian,” ujar Shendy, Kamis (14/10/21).
Shendy juga mengakui bahwa pihaknya sudah mengantungi LO Kejati Jabar. Namun, saat disinggung mengapa Banmus kembali meminta LO dari Kejari Kota Bogor. Ia menyebut bahwa hal itu lantaran adanya permintaan dari koordinator pansus.
“Namun kami di pansus menyakini bahwa untuk memparipurnakan sesuatu peraturan daerah, bukan berarti adanya persetujuan. Pendapat dari kejati itu sudah disampaikan dan telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan tenaga ahli yang kompeten agar regulasi tidak bertentangan. Jadi sebetulnya sudah selesai,” ungkapnya.
Shendy pun mengaku bingung mengapa harus ada tambahan LO dari kejari. “Kalau harus menunggu hasil LO baru, tidak tahu kapan keluarnya. Sedangkan November pansus kami selesai. Nanti saya akan bersurat kepada pimpinan DPRD untuk meminta LO dari kejari,” katanya.
Shendy juga menegaskan bahwa dalam rapat banmus pihaknya telah menyampaikan bahwa perda perubahan status PDJT sama sekali tidak membahas mengenai anggaran atau permasalahan operator Transpakuan tersebut.
Shendy juga menyebut bahwa dinamika yang terjadi rapat banmus yang membahas mengenai kemungkinan PDJT pailit, sebenarnya bukan menjadi ranah DPRD. “Tugas kita hanya menjakankan amanat UU 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017,” tegasnya.
