Bogor RayaHomePemerintahan

Ratusan Spanduk Bodong Ditertibkan Satpol PP Cibinong

Cibinong – Bogor Update

Ratusan spanduk bodong di sepanjang Jalan Raya Sukahati, Cikaret, Keradenan dan Jalan Raya Sentul, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong, Selasa (26/9/17).

Sebab, spanduk properti dan rokok yang membentang pinggiran dan melintang di jalan raya itu, didudut paksa petugas Gakperda Kecamatan Cibinong, karena dianggap bodong (Tak berizin-red) serta merusak keindahan.

Sekcam Cibinong, Andri Rahman menjelaskan, bahwa operasi spanduk dan reklame liar diwilayah Kecamatan Cibinong merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.

“Kami sudah mensurvey dan memerintahkan petugas Pol PP agar menertibkan spanduk tak berizin diwilayah Cibinong,” kata Andri kepada wartawan, diruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, bahwa dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban. Sehingga, dipastikan semua spanduk yang ditertibkan, adalah memang benar tak berizin alias liar.

“Jadi penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cibinong, Saring H menjelaskan, bahwa sebagian besar spanduk yang ditertibkan adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti miliknya.

“Langkah pertama, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perijinan terlebih dahulu. Jika tak berijin terpaksa kita turunkan secara paksa,” jelasnya.

Ia berharap, bahwa para pengembang yangvada diwilayah Cibinong mengurus perizinan spanduk dan reklame terlebih dahulu, sebelum akan melakukan pemasakan.

“Dari hasil operasi ini, kami berhasil babat ratuan spanduk liar yang tak berizin. Tugas yang kita kerjakan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang ketertiban umum (Tibum),” bebernya. (Ang)

 

 

Editor: Tobing

Exit mobile version