Babakan Madang, BogorUpdate.com
Dalam rangka penegakan peraturan Bupati No.52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat sehat,aman dan produktif yang berlaku hingga 10 september 2020. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Babakan Madang menggelar operasi simpatik atau razia masker bertempat di Kawasan pasar, Selasa (18/08/2020).
Informasi yang dihimpun, dari hasil operasi tersebut, masih banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker padahal pihak pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah menegaskan melalui surat edaran disetiap pemerintah desa agar mewajibkan masyarakat menggunakan masker disaat beraktivitas ke luar rumah.
“Dari hasil monitoring kita hari ini. Secara umum memang sudah memenuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker dan memang masih ada warga yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker ditengah pandemi Covid-19 saat ini dan kita ingatkan serta diberikan teguran,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Babakan Madang Aus Firdaus dilokasi kegiatan.
Menurut Aus, untuk sasaran giat hari ini kepada seluruh pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Babakan Madang.
“Semenjak diberlakukan PSBB oleh Bupati, kita juga selalu diperintahkan oleh pak camat untuk selalu rutin melakukan giat ini seperti di Lokasi Lasar Babakan Madang serta tempat-tempat wisata dan resto villa Endesor dan Villa aman yg ada yang berada di Wilayah Kecamatan Babakan Madang dengan target operasi sampai berlakunya aturan tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, giat ini di pimpin langsung Kanit Pol PP Babakan Madang Aus Firdaus S,sos bersama anggotanya dan gabungan dengan Kanit Patroli Polsek Babakan Madang. Selanjutnya, Petugas akan berkeliling untuk mengingatkan warga disemua titik keramaian untuk selalu menggunakan masker.
(Bucek/bing)






