Bogor RayaHomePemerintahan

Restoran Richeese Factory Cibinong Belum Kantongi Izin Andalalin

Cibinong – Bogor Update

Restoran cepat saji bagaikan magnet yang mampu menarik siapa saja untuk datang, sehingga membuat para pengusaha berlomba-lomba membuka usaha Restoran cepat saji, salah satunya Restoran siap saji Richese Factory Cibinong yang berada di perempatan Lampu Merah jalan raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, belum memiliki izin Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) karena belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Andalalin dari Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Akhmad Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi, Senin (04/12/17) mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya belum pernah menerima berkas pengajuan rekomendasi Andalalin untuk restoran Richeese Factory Cibinong tersebut.

“Izin belum ada, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi Andalalin untuk restoran Richeese tersebut, karena permohonan saja belum pernah dan  jika tidak ada izin Andalalinnya maka bangunan itu belum bisa beroperasi,” kata Akhmad kepada Bogorupdate.com.

Lain hal dengan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor juga belum mengeluarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sementara itu, bagian perizinan Richeese Factory Cibinong, Samosir, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, bahwa pihaknya telah menempuh perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.  “Kita lengkap semua kok perizinannya, legalitas nya semua ada, termasuk IMB nya juga ada, terangnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya menjalankan usaha tersebut tidaklah main-main, sehingga tidak mungkin belum melengkapi perizinan. “Kami lengkap semua, dan kami tidak main-main, tidak mungkin sudah beroperasi kurang lebih dua bulan,” pungkasnya. (Rie)

 

Editor: Endi

Exit mobile version