Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Satpol PP Amankan 33 Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong Cibinong

×

Satpol PP Amankan 33 Botol Miras Ilegal dari Warung Kelontong Cibinong

Sebarkan artikel ini

Sukaraja, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 33 botol minuman keras (Miras) ilegal dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja, pada Senin, (2/3/2026) malam.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan bahwa kegiatan razia pekat itu dilakukan sejak pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB.

Pada lokasi pertama, Rhama mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam Cibinong Mall.

“Karaoke tersebut dalam keadaan tutup atau tidak beroperasi, hanya ada karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound,” ujar Rhama saat dikonfirmasi, Selasa, (3/3/2026).

Karena tidak ada kegiatan, Rhama menekankan kepada karyawan karaoke untuk tetap menaati peraturan pemerintah agar tempat tersebut tidak beroperasi saat bulan Ramadan.

Setelah dari tempat karaoke, tambah dia, pihaknya kembali melakukan penyisiran ke salah satu warung kelontong di Kecamatan Sukaraja yang terindikasi menjual miras tanpa izin.

“Petugas menemukan 33 botol miras tanpa izin yang tersimpan di dalam kulkas,” katanya.

Lalu, 33 botol miras ilegal tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan.

“Berdasarkan surat edaran Bupati, kami akan terus melakukan monitoring kaitan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada bulan suci Ramadan,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *