Cibinong – Bogor Update
Ratusan spanduk tak berijin di sepanjang Jalan Raya Jakarta – Bogor dan Jalan Raya Sentul, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibabat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong, Selasa (14/11/17).
Spanduk tersebut, kebanyakan milik properti perumahan dan rokok yang membentang di pinggiran dan melintang di jalan raya. Alhasil, langsung dibabat paksa oleh petugas Gakperda Kecamatan Cibinong, karena dianggap bodong (Tak berizin-red) serta merusak keindahan.
Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cibinong, Saring H menjelaskan, bahwa operasi spanduk dan reklame liar diwilayah Kecamatan Cibinong merupakan sudah hal rutin dilakukan pihaknya.
“Kami mendapatkan informasi dari warga terhadap keberadaan spanduk yang merusak ke indahan. Jadi kami jemput bola dan menertiban spanduk tak berizin diwilayah Cibinong ini,” kata Saring H kepada wartawan, Selasa (14/11/17).
Menurutnya, bahwa dirinya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajarannya sebelum melakukan penertiban. Sehingga, dipastikan semua spanduk yang ditertibkan, adalah memang benar tak berizin alias liar.
“Jadi penertiban dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Semua spanduk dan reklame yang ditertibkan sudah kami pastikan tak berizin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar spanduk yang ditertibkan adalah milik sejumlah pengembang yang menawarkan properti miliknya.
“Langkah pertama, kami melakukan kroscek terlebih dahulu dan melayangkan surat kepada pemilik spanduk agar mengurus perijinan terlebih dahulu. Jika tak berijin terpaksa kita turunkan secara paksa,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan berharap, bahwa para pengembang yang ada diwilayah Cibinong dan sekitarnya terlebih dahulu mengurus perizinan spanduk atau reklame terlebih dahulu, sebelum akan melakukan pemasakan.
“Sering kali saya memerintahkan kepada pol pp yang ada diwilayah harus gencarkan operasi rutin. Seperti, penertiban PKL, spanduk yang harus dilakukan penataan agar di Kabupaten Bogor ini, indah dan nyaman. Intinya, tugas yang dikerjakan itu, harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Pemkab Bogor tentang ketertiban umum (Tibum),” ungkapnya. (Ang)
Editor: Tobing
