Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Dalam menindaklanjuti galian C ilegal alias tak berijin yang didalangi kepala desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dalam waktu dekat bakal segera ditindak.
Hal itu seperti disampaikan, Kasie Penegakkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Budi saat dihubungi Bogorupdate.com, Selasa (23/6/2020).
“Terima kasih informasinya, untuk galian itu akan segera saya tindaklanjuti dalam waktu beberapa hari kedepan,” janjinya.
Ia menambahkan, tindak lanjut yang sedikit terhambat masalah waktu tersebut, dikarenakan dirinya yang kini tengah di sibukkan dengan agenda Monitoring dan Evaluasi (Mones).
“Saat ini kan saya masih sibuk dengan kegiatan mones, kalau sudah ada waktu luang insya allah akan segera saya tindaklanjuti galian tak berijin itu,” tegasnya.
Menurut Agus, apabila terbukti galian itu tidak memiliki ijin dari dinas terkait tingkat provinsi, tanpa berfikir panjang akan dilakukan penghentian aktifitas.
“Kalau tindakan seperti yang sudah-sudah, kalau memang tidak mengantongi ijin dari instansi terkait mulai dari tingkat Kabupaten Bogor hingga Provinsi Jawa Barat, maka kita akan lakukan penyegelan paksa,” tuturnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kepala Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diduga melakukan pembohongan publik terkait galian C ilegal yang diduga di dalanginya.
Menurut nara sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bila lokasi galian C tak berijin di wilayah RT 03 RW 06 Desa Cijujung itu melakukan kegiatan pengeluaran objek tanah ke luar lokasi menggunakan truk tronton ukuran besar pengangkut tanah.
“Bohong itu kades, sudah tahu itu tanah dikeluarkan, dari RT 03 RW 06 di keluarkan ke lokasi tanah miliknya di wilayah RT 04 RW 05 Desa Cijujung,” kata dia kepada Bogorupdate.com, Senin (22/6/2020) malam.
Sementara itu, Kepala Desa Cijujung, Wahyu Ardianto mengatakan, jika galian tanah merah yang berada di wilayah RT 03 RW 06 Desa Cijujung ini merupakan milik pribadinya.
“Memang itu punya saya, tempat saya itu sedang di cut and fill (Pemerataan Tanah, red),” kata Wahyu saat dihubungi, Senin (22/6/20) siang.
Menurutnya, kegiatan cut and fill itu tanpa adanya pengeluaran tanah ke lokasi tersebut ke tempat lainnya.
“Cuman cut and fill saja, enggak ada tanah yang kita keluarkan dari lokasi apalagi kita jual ke luar,” akunya. (Rul)
Editor : Endi







