Gunung Putri, Bogorupdate.com
Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Aparatur Negara (LSM Penjara), Abah Rahya geram terhadap sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, lantaran tidak tegasnya dalam menindak PT Tosama Abadi yang izinnya diduga tidak sesuai.
Bukan tanpa sebab, dengan alasan ketidaktegasan PPNS Satpol PP terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diduga dilakukan oleh PT. Tosama Abadi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Dimulai dari keluhan warga ke PT. Tosama Abadi, LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor melakukan pelaporan ke Pemda Bogor,” ungkapnya, Jum’at (15/10/21).
Abah Rahya menjelaskan, di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perijinan Wilayah 1 Cibinong, PT. Tosama Abadi terdaftar sebagai tempat penyimpanan hasil produksi sesuai ijin Lingkungan dan Ijin yang diberikan ke perusahaan tersebut.
“PT. Tosama Abadi sejak berdirinya di tahun 1998 sampai dengan Tahun 2021, telah melakukan Produksi sparepart untuk Mobil dan Motor,” jelasnya.
Dengan mempekerjakan tenaga kerja lebih kurang 200 orang dan mesin yang berteknologi, lanjut Abah Rahya, PT. Tosama Abadi diduga sudah melanggar Perda Kabupaten Bogor.
“Baik dari Ijin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Lokasi, Siteplan, Amdal, hingga BPJS tenaga kerja,” lanjutnya.
Dalam hal ini Wakil Ketua LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor ini memohon kepada Pemda Bogor untuk melakukan tindakan tegas.
“Juga upaya Hukum bagi para pelanggar Perda Bogor atau oknum yang terlibat dari pelanggaran tersebut,” pungkasnya.







