BOGORUPDATE.COM – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedung Badak 2, diduga melakukan pungutan liar (pungli) melalui komite sekolah, dimana setiap siswa dibebankan untuk membayar rehab 5 MCK hal ini terkesan ada pembiaran. Fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor patut dipertanyakan.
Kepala Sekolah SDN Kedung Badak, Nurmi mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan proposal untuk rehab 5 MCK ke Dinas Pendidikan Kota Bogor pada tahun 2017.
“Pengajuan proposal sudah kami berikan semenjak tahun 2017, namun sampai saat ini belum terealisasi. Kalau untuk bantuan meubeler sudah kami dapat sebanyak 30 meja dan kursi belajar, ” ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Bidang advokasi dan hukum Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Muhammad Yudha Prawira mengatakan, pihaknya menyayangkan, banyak lembaga pendidikan dijadikan kesempatan untuk memungut biaya kepada wali murid dengan berbagai macam alasan pembangunan atau renovasi.
“Padahal anggaran pembangunan sudah ada. Tinggal tahapan pengajuannya saja dari setiap sekolahan, ujarnya kepada Bogorupdate.com, Sabtu (08/02/20) malam.
Ia menambahkan, dapat dipastikan wali murid menyanggupinya, jika ada biaya-biaya yang di tetapkan. Jelas demi anaknya agar bisa tetap ikut sekolah dan belajar.
“Padahal hal ini sangat mencoreng nama lembaga pendidikan. Jika betul ada pungutan. Dan Hal ini harus di sikapi dengan cepat dan tegas oleh Disdik agar segera dipanggil dan dievaluasi,” imbuh Yudha.
Diakhir ia menegaskan, dalam hal ini seharusnya dalam kontek pengawasan, dewan juga harusnya berperan aktif dalam pengawasan terutama komisi IV. Karna salahsatu tupoksinya.
“Artinya harus, kalau perlu panggil bersamaan Kadisdik, Komite dan Kepseknya juga. Karena selain mencoreng. Itu pelanggaran, dan sudah jelas Undang-Undang nya,” tegas Muhammad Yudha Prawira.
Diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Red)
Editor : Endi






