BogorUpdate.com – Keluhan warga Masyarakat Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor memuncak, hal itu di karenakan tentang tunggakan pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya pada lembaran SPPT tahun 2018 tertera jumlah tunggakan dan tahun pajak yang tertunggak.
Sementara warga merasa tidak pernah menunggak pajak, bahkan selama ini rutin untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Bahkan warga selama ini yang setiap tahunnya telah menyetorkan pajak bumi dan bangunan melalui aparatur desa atau Ketua RT, berdasarkan tagihan yang tertera.
Salahsatu satu warga Desa Buanajaya mengatakan sejauh ini tiap tahunnya selalu membayar tagihan PBB melalui RT, tapi di SPPT atas nama saya ada keterangan jumlah tertunggak.
“Sementara saya tidak merasa menunggak, sebab bisa dibilang setiap tahun selalu rutin membayar pajak,” jelas warga Desa Buanajaya yang tidak dicantumkan namanya dengan alasan tertentu.
Bahkan, lanjutnya, untuk membayar kewajiban pajak itu, ia sampai rela menjual domba untuk membayar kewajiban kepada pemerintah.
“Saya sudah pertanyakan kepada pemerintah desa, tapi jawabannya akan diselesaikan masalah timbulnya tunggakan tersebut. Itu menurut pegawai desa bahkan bukan cuma saya saja, banyak warga desa yang seperti saya,” keluhnya.
Sementara, salah satu ketua RT Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari menjelaskan hampir semua sama masalahnya para warga di Desa Buanajaya ini, harusnya pemerintah desa punya rasa kasihan kepada warganya terutama orang-orang yang tidak mampu.
“Setahu saya, memang selama ini warga selalu rajin membayar pajak setiap tahunnya. Tapi ternyata hanya dari pihak kami saja yang memang benar disetorkan ke desa. Kami tidak berani memakai, karena itu merupakan pembayaran pajak warga,” jelas Ketua RT.
Saat akan di konfirmasi ke Kepala Desa Buanajaya, yang bersangkutan sedang tidak berada dikantornya, dengan alasan karena ada dinas luar. (Sep)
Editor : Tobing
