
Cibinong (BogorUpdate.com) – Sidang perdana perkara pembunuhan Grace Gabriela Bimusu (5) yang ditemukan tewas dalam karung diwarnai adu pukul alias jotos antara keluarga korban dan Polisi yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (4/6/18).
Kericuhan proses hukum kasus pembunuhan sadis Grace, berawal dari terdakwa R (16) turun dari ruang sidang anak di lantai dua Gedung PN Cibinong, seusai menjalani sidang. Keluarga korban berupaya menghadang dan menyerang terdakwa ketika hendak menaiki kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Orang tua korban, Jimmy mengatakan, aksi pihaknya dipicu akibat proses hukum pembunuh puterinya yang ditutup-tutupi. “Keluarga marah karena sejak awal kasus ini tidak diproses terbuka. Bahkan adanya sidang ini juga tidak ada pemberitahuan ke kami,” ujar Jimmy kepada Wartawan.
Kekecewaan pihak korban atas dugaan ketidakterbukaannya Polisi, memuncak sehingga adu jotos antara kubu keluarga korban dan Polisi di area parkir PN Cibinong tidak terelakkan. “Intinya, kuasa hukum dan kami tidak pernah diberitahu akan adanya persidangan ini,” katanya.
Senada, Kuasa Hukum Korban, Tobias Ndiwa mengungkapkan, masih ada proses penyelidikan kepolisian yang belum dibuka kepada pihak korban. “Hingga saat ini hasil autopsi belum diberitahukan polisi kepada pihak korban. Hal ini menandakan seolah-olah ada kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan sadis Grace,” terang Tobias.
Lebih lanjut Tobias menjelaskan, kepolisian wajib bertindak secara profesional dalam menanganan perkara ini. “Saya meminta agar Polres Bogor agar bertindak sesuai SOP dan tupoksinya. Jangan ada yang ditutupi ke pihak korban,” jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Cibinong, Bambang Setiawan memaparkan, R didakwa beberapa pasal atas perlakuannya. “Pelaku dilakukan dakwaan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana, pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang atas UU perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang atas UU perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Bambang. (Eft/Do)
Editor : Endi







