Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. (Abizar/Bogorupdate)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Hari Raya Lebaran masih bersifat debatable dan menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Jenal Mutaqin saat ditemui pada Selasa (10/3/26). Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh ASN selama periode Lebaran.
“Ini masih debatable. Biasanya kita menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Ketika diperbolehkan berarti ada batasan-batasan tertentu, tapi kalaupun tidak boleh, semua harus patuh dan mengikuti aturan,” ujar Jenal.
Ia menambahkan, pada beberapa tahun sebelumnya sempat ada edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri sebelum mengambil kebijakan di daerah.
“Kita di daerah insyaallah siap mengikuti arahan apa pun dari Kementerian Dalam Negeri, selama batasan-batasan itu tentu untuk menjaga integritas dan profesionalisme para ASN dan kepala daerah di seluruh Republik Indonesia,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kebijakan pada tahun sebelumnya, Jenal menyebut tidak ada edaran yang secara tegas memperbolehkan atau melarang penggunaan mobil dinas saat Lebaran. Meski demikian, ia menilai secara etika sebaiknya ASN menggunakan kendaraan pribadi apabila memilikinya.
“Tidak ada edaran boleh atau tidak. Tapi intinya kami patuh. Kalau ada mobil pribadi, lebih baik pakai mobil pribadi supaya lebih beretika dan lebih leluasa,” pungkasnya. (**)













