Muhammad Nurman, ketua LSM PPLHI
Kota Bogor – Bogor Update
Menyikapi amburadulnya hasil pekerjaan pembangunan rigid (pengecoran) beton sejumlah jalan di wilayah Kota Bogor, Lembaga Swadaya Masyarakat – Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia (LSM-PPLHI) minta Kejari segeta turun tangan.
Ketua LSM PPLHI Muhammad Nurman mengatakan, hal itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik Kejaksaan Negeri Bogor maupun pihak kepolisian, karena banyak kejanggalan dalam proyek pembangunan betonisasi tersebut.
“Sudah jelas banyak kejanggalan, salah satunya di Empang hingga Pancasan. Variabel antara spek dengan kondisi di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh dan mendalam, apabila tidak sesuai, maka disitu diduga ada temuan dan penyimpangan. Jadi sudah tepat apabila Kejari turun tangan menyikapi persoalan itu,” tegas Nurman, Selasa (28/11/17).
Ia menuturkan, langkah Kejari harus cepat karena pekerjaan proyek beton itu merugikan, apalagi hasil beton tersebut baru berumur satu minggu sudah retak-retak. Bukan hanya di kawasan Empang saja yang saat ini sudah kembali diperbaiki dibeton ulang, tetapi titik-titik lainnya juga mengalami kerusakan betonnya.
Ia mengaku akan mengapresiasi terhadap kejaksaan untuk segera menindaklanjuti adanya pekerjaan proyek betonisasi jalan yang baru satu minggu sudah mengalami kerusakan dan sekarang sudah dibeton ulang.
“Itu sebuah bukti, bahwa proyek pekerjaan pembangunan jalan itu tidak sesuai dengan spek yang sudah direncanakan, bukan karena alasan teknis,” jelasnya.
Sementara untuk Dinas PUPR lanjut dia, harus segera mem-blacklist perusahaan-perusahaan yang menghasilkan kualitas pekerjaan seperti itu.
Ia juga meminta bahwa ke depan perusahaan itu jangan kembali diberikan pekerjaan untuk pembangunan di Kota Bogor.
“Walikota Bogor Bima Arya juga jangan diam saja, harus tegas terhadap Dinas PUPR, panitia lelang maupun pengawas, jangan hanya membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang rusak itu, tetapi harus memberi hukuman, bila perlu mencopot Kadis PUPR Kota Bogor,” tegasnya. (AS)
Editor: Endi







