Cibinong, BogorUpdate.com – Kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) disorot pasca tidak adanya kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Pengamat dan Kebijakan Publik sekaligus Founder Lembaga Survei Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi menilai bahwa peran Bawaslu saat ini hanya sekadar menerima gaji buta.
Mengingat, tambah dia, Bawaslu tidak memiliki peran apapun pasca berakhirnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2025-2027.
“Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan Pemilu, sedangkan tahun 2025-2027 ga ada Pemilunya, tapi apa yang diawasi? Ga ada kan,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Kamis, (12/3/2026).
Selain itu, pria yang akrab disapa Yus menyebut bahwa ada sejumlah tahapan Pemilu yang tidak dijalankan dengan baik oleh Bawaslu.
“Pertama, Bawaslu tidak mengawasi seluruh tahapan Pemilu. Contohnya, ketika tahapan dimulai itu Bawaslu tidak mengawasi seperti ditanya kasus Private Jet malah diam karena memang tidak mengawasi,” ucapnya.
Kedua, tambah dia, Bawaslu juga tidak menjalankan perannya terkait tahapan pidana Pemilu sebelum kampanye.
“Misalnya ada indikasi politik uang atau money politics yang dilakukan oleh bakal calon, dan pemasangan spanduk atau baliho-baliho. Coba kalau diadukan ke Bawaslu, jawabannya pasti belum masuk tahapan,” tuturnya.
“Artinya ada satu tahapan yang bolong, Bawaslu tidak berperan dalam konteks pidana Pemilu,” sambungnya.
Oleh karena itu, Yus berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bisa mengevaluasi kinerja Bawaslu yang tidak menjalankan perannya dengan baik.
“Penting bagi pemerintah sebagai penyusun Undang-Undang untuk melek bahwa banyak permasalahan di Bawaslu,” tutupnya. (Erwin)
