Mie Gacoan di Kota Bogor. (Foto: Instagram miegacoan)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – DPRD Kota Bogor melakukan penanganan terhadap keberadaan mie gacoan yang terindikasi tidak mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Aparatur dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seperti dari Satpol PP dan kewilayahan kecamatan dan kelurahan sudah turun untuk memeriksa seluruh perizinan dari mie gacoan bersama anggota DPRD kota Bogor, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa gerai makanan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menegaskan bahwa tindakan pengusaha kota Bogor yang tidak mengindahkan aturan perizinan tentu bertentangan dengan hukum positif sehingga harus ada aturan tegas.
“Untuk itu kami mengeluarkan rekomendasi agar seluruh gerai mie gacoan agar tutup sementara karena sudah melakukan pengingkaran terhadap aturan perizinan yang harus menjadi ketentuan bagi investor dalam berusaha di kota Bogor,” tegasnya, Selasa (27/6/23).
Selanjutnya pengawasan akan berlangsung kepada Pemkot Bogor sebagai fungsi dari DPRD kota Bogor, sehingga penutupan sementara hingga menuju penutupan secara total harus berlangsung terutama pada gerai mie gacoan di jalan baru tanah sareal Kota Bogor.
“Nantinya DPRD kota Bogor akan kembali melakukan pemanggilan terhadap SKPD terkait untuk melihat sejauh mana penanganan yang berlangsung terhadap kelima mie gacoan agar tercipta tertib dan kepatuhan hukum dalam berinvestasi di kota Bogor,” tegasnya.







