Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Tegur Pelanggar Prokes, Ini Penjelasan Kapolsek Gunung Sindur

×

Tegur Pelanggar Prokes, Ini Penjelasan Kapolsek Gunung Sindur

Sebarkan artikel ini

Gunung Sindur, BogorUpdate.com
Demi menekan penyebaran wabah Covid-19, petugas gabungan terdiri dari Polsek Gunung Sindur, Koramil dan Satpol PP menegur para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) secara tegas dan humanis, di Jalan Raya Puspitek Perbatasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jumat (30/07/21).

“Hasil kegiatan gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar. Namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran secara tegas dan humanis,” ungkap Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman Simanullang, kepada bogorupdate.com.

AKP Birman menjelaskan, pelaksanakan kegiatan operasi yustisi mobile ini, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kep Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per/UU/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor.

“Operasi gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 didaerah Jawa dan Bali. serta membubarkan kerumunan dan memberikan teguran kepada tempat-tempat makan dan pelaku usaha yang belum mematuhi Pemberlakuan PPKM Level 4,” tutupnya.

 

 

 

 

 

(cek/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *