Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor merangkap anggota resmi diberhentikan oleh.
Putusan Muhammad Habibi diberhentikan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dewan juga menegaskan bahwa pihak pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam mengajukan aduan ini, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.
​”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan majelis hakim dikutip dari channel Youtube DKPP, Senin 9 Februari 2026.
Selain sanksi pemecatan, DKPP dalam amar putusannya juga memerintahkan dua poin utama kepada instansi terkait, yakni ​KPU RI yang diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
Sedangkan Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan proses pemberhentian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
​Kasus ini menambah daftar panjang sanksi tegas yang dijatuhkan DKPP guna menjaga integritas dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah. (Abizar)













