Humas BBL Anton (Kiri), Dirut BBL Sunaryo (Tengah), dan Legal BBL Kostaman (Kanan), saat memberikan penjelasan terkait peralihan managemen PT BBL dan PT PNP pada hari, Selasa (12/11/21) di aula Kantor PT BBL yang terletak di Kecamatan Jonggol.
Jonggol, BogorUpdate.com
Menanggapi polemik dan pemberitaan yang berkembang di beberapa media online terkait proses alih kelola antara PT Buana Barokah Lestari (BBL) dan PT Panorama Nusa Properti (PNP) dalam Proyek Bukit Marhamah 1 yang terletak di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, dengan secara sepihak, Direktur PT BBL, Sunaryo angkat bicara.
Menurutnya, alih kelola dari PT PNP ke PT BBL tersebut bukan berbentuk alih pengelolaan dana investasi seperti yang diberitakan oleh sebagian pemberitaan online. Akan tetapi, alih kelola pelaksanaan pekerjaan pembangunan dari semula harus dikerjakan dan diselesaikan oleh PT BBL, dialihkan untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh PT PNP.
“Alih kelola tersebut semata-mata bertujuan meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan pencapaian target pemenuhan kewajiban PT. BBL terhadap konsumen proyek Bukit Marhamah 1 dan tidak mempengaruhi status kepemilikan konsumen PT. BBL pada proyek Bukit Marhamah,” Kata Aryo sapaan akrabnya kepada BogorUpdate.com, Selasa (12/10/21).
Aryo memaparkan, lantaran sampai bulan Oktober 2021 pihak PT. PNP belum dapat menunjukan progres yang signifikan terkait penyelesaian kewajiban kepada konsumen PT. BBL tersebut sebagaimana yang dijanjikan oleh PT. PNP kepada PT. BBL.
“Sehingga akhirnya PT. BBL dalam waktu dekat ini akan segera melakukan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih kembali pekerjaan tersebut,” paparnya.
Senada, Humas PT BBL, Anton menyampaikan terkait adanya pemberitaan mengenai 24 konsumen proyek Bukit Marhamah I yang akan melakukan langkah hukum berupa somasi kepada pihak PT. BBL, pihaknya secara resmi belum menerima somasi tersebut.
“Terkait adanya 24 konsumen yang akan memberikan somasi, perusahaan baru menerima melalui pesan singkat WhatsApp dan belum bisa merinci siapa saja ke 24 konsumen proyek Bukit Marhamah I yang dimaksud,” ungkapnya.
Sementara itu, Legal Coorporate PT BBL, Kostaman menambahkan, pihaknya sangat terbuka untuk menyampaikan informasi terkait hal yang menyangkut peralihan antara BBL dan PNP kepada para konsumen maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan permasalahan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya penjelasan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran berita yang diakibatkan oleh adanya kesalahan informasi,” pungkasnya.








Alhamdulillaah semoga berita ini benar dan amanah buat jajaran pimpinan PT Buana Barokah Lestari. Saya salah satu pembeli lahan kavling Bukit Marhamah 1 dan 2 dengan status lunas pada tahun 2019. Bukit Marhamah 1 atas nama saya LUGU AGUNG SARDJONO dan isteri saya DRA.ENDANG SARIATI WAHYUTI, Bukit Marhamah 2 atas nama anak saya RAHMAT ABDURRAHMAN FITRIANTO dan LUQMAN ABDULROHIM HIDAYAT. Semoga tidak wanprestasi kepada pihak PT BBL sesuai yang dijanjikan waktu pelunasan 2019. Point yang pernah dijanjiikan bahwa harga sudah termasuk AJB sampai SERTIFIKAT berikut pengelolaan kebun dan hasilnya. Semua dokumen pembayaran lengkap, mohon arahannya dari pihak BBL dilanjutkan atau dikembalikan dananya sesuai harga saat ini sbg kompensasi mengendapnya dana sekitar dua setengah tahun. Terimakasih …..