Cibinong, BogorUpdate.com – Joko Priyoski alias Jojo sang pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan atas korbannya Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, akui tak ada niatan sama sekali untuk membantu.
Dari fakta persidangan yang digelar di ruang Bagir Manan pada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor pada Rabu 8 Maret 2023 dengan dipimpin Zulkarnaen, SH selaku hakim ketua bersama dua anggota majelis hakim lainnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Mahardika bersama rekannya Nia Liana, dimana terdakwa utama Joko Priyoski alias Jojo mengaku bahwa dirinya saat menjanjikan pihak pemilik yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yakni Asep Saepulloh, hanyalah bualan semata.
Joko Priyoski dalam keterangannya di sidang beragendakan Bukti Tambahan Penuntut Umum dan Pemeriksaan Terdakwa ini, mengakui sejak awal memang tidak ada niat untuk membantu yayasan terkait dalam mengurus proyek atau proposal yang diajukan kesejumlah pejabat di pusat maupun ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Terdakwa Jojo, lakukan itu semua lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan istrinya yang hendak melahirkan pada saat itu.
Sementara, untuk terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam dalam pengakuannya pun kalau dirinya hanya diminta untuk mengaku-ngaku oleh terdakwa utama (Jojo, red) sebagai satgas DPD Golkar Kabupaten Bogor.
Selain itu, sidang yang juga mendengarkan pembacaan Berita Acara Penyidikan (BAP) dari keterangan seorang ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor sekaligus wakil ketua II DPRD, yaitu Wawan Hikal Kurdi (Wanhay).
Pembacaan BAP itu langsung dibacakan oleh seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yakni Haris Mahardika, yang menyebutkan bahwa dirinya (Wanhay, red) membenarkan selaku ketua DPD Golkar sekaligus wakil ketua II DPRD Kabupaten Bogor aktif, dalam BAP-nya, pihaknya tidak mengenal terdakwa Joko Priyoski alias Jojo maupun Arco Aldhies Salam alias Salam.
Kemudian, terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam pun tidak pernah terdaftar sebagai salah satu kader partai Golkar di kabupaten Bogor tersebut.
Adapun, dalam keterangan BAP yang disampaikan Wanhay dirinya sama sekali tidak pernah menjanjikan proposal kepada yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor selaku pihak yang dirugikan.
Bahkan, lanjut JPU saat membacakan BAP dari seorang Wanhay, bila ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor ini, juga tidak pernah meminta sejumlah nilai kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tersebut.
Bahkan menurut keterangan BAP itu juga, pihak DPD Golkar Kabupaten Bogor merasa nama partainya telah dicatut oleh kedua terdakwa dalam mengelabui korbannya di perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak yayasan Annahl mencapai total Rp 469 juta.
Sementara itu, untuk sidang lanjutan ketiga dalam perkara penggelapan atas terdakwa Joko Priyoski alias Jojo sang pelapor Puan Maharani di Oktober 2022 dan Novel Baswedan di tahun 2021 lalu itu pada Rabu (15/3/23) pekan depan, akan menghadapi agenda sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Bogor berikut dengan terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam.
Perbuatan terdakwa sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan tuntutan pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun lamanya.
Diketahui sebelumnya, Sidang perdana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto digelar diruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A pada, Rabu (1/3/23) resmi digelar.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang hadir sebagai saksi dalam perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi mengungkapkan, berawal saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo senilai Rp 48 juta.
Tak terima, lantas dirinya meminta kepada segelintir orang suruhan dari yayasan tersebut agar pihak korban bernama Asep Saepuloh dapat melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.











