Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan Penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana dengan inisial HW, bertempat di Kp. Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan, Rabu (24/03/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1302 K/Pid/2020, yaitu : melanggar Pasal 385 KUHPidana dengan amar putusan: “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut : membatalkan putusan pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 158/Pid.B/2020/PN.Cbi Tanggal 19 Agustus 2020.
“Dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa HW secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana penyerobotan tanah. Dan terdakwa dipidana penjara selama 2 bulan serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,” ucap Munaji pada awak media, Kamis (25/03/21).
Munaji menyatakan, pelaksanaan eksekusi badan terhadap terdakwa dalam rangka menyempurnakan tugas penuntutan seorang Jaksa dalam Criminal Justice System dan ini sebagai bentuk dan upaya Kejari Kabupaten Bogor dalam mewujudkan zero tunggakan eksekusi badan atas putusan yang telah incracht dan dalam rangka mendukung program tabur yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Setelah proses administrasi selesai dilaksanakan terpidana HW dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg untuk diserahkan ke pihak Lapas,” pungkasnya.
(Wd/Bing)







