Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Ist)
Cibinong, BogorUpdate.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/490-BKPSDM yang diterbitkan pada Kamis 11 September 2025, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Bogor Nomor 200.1.1/26-Bakesbangpol tengang upaya menjaga suasana kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor.
SE tersebut menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, agar menumbuhkan sikap sederhana dengan tidak mempertontonkan gaya hidup mewah ataupun flexing.
“Menumbuhkan sikap hidup sederhana, hemat, dan bersahaja, menghindari perilaku flexing atau mempertontonkan gaya hidup mewah baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat serta menunda perjalanan ke luar negeri,” tegas Rudy Susmanto seperti dalam poin yang tertulis dalam SE tersebut.
Selanjutnya, dalam poin 10 atau terakhir, Bupati Rudy Susmanto meminta ASN untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing, memperbanyak doa, ibadah, serta kegiatan keagamaan yang menumbuhkan sikap damai dan penuh kasih sayang.
