
BogorUpdate.com – Putusan Pengadilan Negeri Bogor terkait sengketa kasus gugatan Jalan R3 yang memiliki konsekwensi bahwa Pemkot Bogor sebagai tergugat harus menutup akses Jalan R3 pada 14 Desember 2018 mendatang, menjadi keprihatinan berbagai pihak.
Tak terkecuali Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, ia mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah tertuang dalam akta perdamaian tersebut.
Menyikapi kesepakatan itu, Usmar menjelaskan ketika dirinya menjabat Plt Walikota Bogor beberapa waktu lalu ia berhasil membuka kembali akses Jalan R3 yang di blokir oleh pemilik lahan Hj Siti Khodijah.
Langkah selanjutnya kata Usmar, karena sudah ada hasil keputusan dari pengadilan, maka langkah kongkrit yang bisa diambil oleh Pemkot Bogor adalah melakukan upaya mediasi kembali dengan pihak pemilik lahan, walaupun sudah ada keputusan dari pengadilan yang sangat mengikat.
“Saya berharap ada upaya mediasi dengan pemilik lahan, walaupun sudah menjadi keputusan pengadilan dan semoga sebelum 14 Desember ada upaya mediasi diantara kedua belah pihak,” kata Usmar kemarin.
Terkait penyelesaian kisruh Jalan R3, Usmar menyarankan agar segera dianggarkan untuk pembuatan kajian pada Perubahan APBD 2018, sehingga dalam APBD 2019 nanti bisa dianggarkan kebutuhan dana untuk menyelesaikan pembayaran Jalan R3.
“Kalau mau anggaran itu ada di APBD 2019, maka di Perubahan APBD 2018 ini harus sudah dianggarkan untuk kajiannya. Semoga ada upaya upaya untuk segera menyelesaikannya,” tandas Politisi Gerindra itu.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Heri Cahyono dalam rapat bersama Pemkot Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengatakan, DPRD selalu tidak dilibatkan atau diberi tahu soal penyelesaian Jalan R3, tahu nya sudah ada keputusan dari pengadilan.
Soal pengajuan anggaran yang diajukan dalam perubahan APBD 2018 lanjut Politisi Golkar itu, tidak disetujui dikarenakan tidak ada kajian.
“Pemkot tidak menyerahkan kajian kajian untuk dibahas oleh kami, sehingga pengajuan anggaran itu tidak diserujui. Selain itu, dana konsinyasi yang ada di pengadilan, seharusnya sudah ditarik kembali oleh Pemkot Bogor. Dengan adanya kerjasama bersama pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, langkah langkah kedepannya bisa berkomunikasi dulu dengan berbagai pihak,” tandas Heri. (As)
Editor : Tobing







