Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Warga Puspanegara Resah, Bikin KIP dan Ajukan Bansos UMKM Kena Pungli

×

Warga Puspanegara Resah, Bikin KIP dan Ajukan Bansos UMKM Kena Pungli

Sebarkan artikel ini

Kantor kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Citeureup, BogorUpdate.com
Sejumlah warga di Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup, mempertanyakan kepengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sebelumnya dikolektipkan dengan Biaya Rp 25 ribu oleh pihak kelurahan setempat, hingga adanya pungutan yang dilakukan oknum RT dengan alih-alih pengajuan Bansos UMKM. Namun hal ini tidak jelas, meski sudah diminta biaya dan terjadi berbulan-bulan tak adanya kepastian.

Dikatakan warga Kampung Kamurang RW 11 yang enggan disebut namanya, jika besaran pungutan yang dilakukan pihak kelurahan pada Oktober dan November 2020 lalu, melalui salahsatu stafnya sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan pengajuan Bansos UMKM oleh oknum RT dipungut Rp 75 ribu per orangnya. Akan tetapi, belum adanya kejelasan meski hal ini sudah terjadi lama.

“Ya pak saya heran, kenapa kartu KIP anak saya belum jadi-jadi meski sudah 10 bulan lamanya. Padahal waktu kolektipan sama pihak kelurahan dipintai biaya sebesar Rp 25 ribu,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/08/21).

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku adanya pungutan lainnya yang disinyalir dilakukan oknum RT. Ditengah pandemi ini, oknum tersebut sebelumnya membuka lendaftaran data pengajuan untuk Bantuan Sosial (Bansos) UMKM, namun hal ini juga tak jelas.

“Dipintain Rp 75 ribu kalau mau dapat Bansos UMKM. Tapi, tidak jelas juga. Kalau mau jujur, saya sampe pinjem tetangga pak, terus ada lagi ibu-ibu udah rada tua mau bikin nanya pake uang bu? Akhirnya mundur padahal dia lusuh bajunya, mungkin sangat butuh buat pendidikan anaknya kaya saya pak,” keluhnya.

Dirinya membeberkan, Di kampung kamurang Keluraha Puspanegara, sejak pandemi ini, ada bansos hanya beras 20 liter. Itupun juga cuma 2 x. Menurut pihak kelurahan lain, di daerah selain Puspanegara tiap bulan dapat beras, minyak, telur dll,

“Tapi dikampung kami gak pak. Katanya dapat bansos uang tunai pengganti beras, ini malah sama sekali gak ada dari kelurahan puspanegara pak, gak tau dari RT nya atau RW nya atau dari kelurahan,” ujarnya.

Melihat kondisi ini, dirinya mengaku kesal dengan ulah oknum RT dan staf kelurahan tersebut. Karenanya, warga ini mengaku butuh untuk keperluan biaya anak sekolah.

“Saya kecewa berat. Suami saya gak kerja gara-gara kena imbas Corona, tapi gak dapat sama sekali bantuan dari pemerintah,” bebernya.

Menanggapi ini, pihak kelurahan Puspanegara maupun TKSK terkesan saling melempar persoalan. Hal ini diketahui saat dikonfirmasi terkait kejelasan keluhan warga, baik keluhan kepengurusanan pembuatan KIP maupun pengajuan Bansos UMKM.

Seperti Lurah Puspanegara Abdullah mengaku jika baru mengetahui hal ini, karena baru menjabat. Pihaknya berjanji akan memanggil pihak RT tersebut untuk di klarifikasi.

“Kaitan persoalan KIP yang dikolektifan itu, kelurahan hanya memfasilitasi. Tapi, untuk lebih detailnya silahkan tanyakan ke TKSK,” kata Abdullah.

Sementara itu, Ketua TKSK Kecamatan Citeureup, Tatang yang dikonfirmasi hal ini kembali mengarahkan persoalan ini ke pihak lain, jika kepengurusan KIP ada di pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Silahkan tanya ke sekolahnya pak. Kalau belum ada kejelasan juga, coba tanyakan ke pak Suwarno Disdik Kabupaten Bogor bagian KIP,” jelas Tatang.

Untuk diketahui, merujuk pada UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95 B sangat jelas menegaskan bahwa “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *