Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Yayasan Satu Keadilan Luncurkan Panduan Mitigasi Risiko Pemberlakuan KUHP Nasional

×

Yayasan Satu Keadilan Luncurkan Panduan Mitigasi Risiko Pemberlakuan KUHP Nasional

Sebarkan artikel ini
anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso bersama Yayasan Satu Keadilan usai melakukan dialog kebijakan daerah di Gedung DPRD Kota Bogor pada Jumat (19/12/2025). (Tia | Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Yayasan Satu Keadilan menyelenggarakan diskusi publik sekaligus peluncuran panduan mitigasi risiko di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema dialog kebijakan daerah terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Diskusi publik tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di Kota Bogor dengan latar belakang isu dan organisasi yang beragam. Forum ini menjadi ruang dialog kritis untuk membahas potensi dampak pemberlakuan regulasi pidana baru, khususnya bagi kelompok rentan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, serta perwakilan Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus.

Dalam pemaparannya, Syamsul Alam Agus memaparkan peta kerentanan yang berpotensi muncul akibat diberlakukannya KUHP baru, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Ia menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelompok rentan.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 300 KUHAP. Menurut Syamsul, formulasi normatif dalam pasal tersebut belum cukup jelas sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum.

“Kerentanan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi sangat mungkin dialami oleh kelompok rentan di tingkat akar rumput ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan peran strategis DPRD dalam memitigasi dampak pemberlakuan KUHP di tingkat daerah. Menurutnya, dampak regulasi tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh kelompok rentan, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia.

Sugeng, yang akrab disapa STS, menyebutkan bahwa meskipun terdapat pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan, sejumlah ketentuan juga bersifat netral dan dapat dimanfaatkan untuk melindungi kelompok rentan. Salah satunya untuk melaporkan pihak-pihak yang mengganggu atau menghasut aktivitas peribadahan sesuai keyakinan masing-masing.

Ia juga menyoroti tantangan regulasi di tingkat daerah. Menurut STS, saat ini terdapat 21 Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bogor yang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian implementasi kebijakan, termasuk dalam konteks pemberlakuan KUHP nasional.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga kohesi sosial serta memastikan mitigasi dampak hukum berjalan dengan baik di tingkat daerah, termasuk mendorong percepatan regulasi turunan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” tegasnya.

Diskusi kemudian ditutup dengan peluncuran buku saku berjudul “Bertahan di Tengah Risiko”, sebuah panduan pencegahan dan penanganan dampak pemberlakuan KUHP nasional terhadap kelompok rentan di Indonesia.

Dalam sesi testimoni, Eva Sibarani menyampaikan bahwa buku panduan tersebut sangat penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki pengalaman langsung terkait konflik kebebasan beragama. Ia menuturkan pengalamannya terkait pelarangan ibadah Natal dan menyatakan komitmennya untuk menyebarluaskan buku tersebut kepada jemaat Gereja HKBP Betlehem.

Sementara itu, Tien Kusna menilai buku panduan tersebut disusun dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Menurutnya, panduan ini sangat relevan untuk masyarakat di tingkat akar rumput. Ia berencana mensosialisasikan buku tersebut kepada komunitas buruh perempuan dan komunitas ragam gender yang selama ini ia dampingi.

Sebagai penutup, Syamsul Alam Agus, yang juga menjadi salah satu penyusun buku panduan, menyampaikan bahwa buku ini merupakan hasil dari proses kolektif yang dirajut melalui diskusi selama enam bulan terakhir.

“Proses penyusunan buku ini berangkat dari pengalaman dan diskusi bersama. Pemilihan diksi yang mudah dipahami menjadi fokus utama agar panduan ini benar-benar dapat digunakan oleh masyarakat luas,” pungkasnya. (Tia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *