Parung, BogorUpdate.com – Perlindungan kelompok rentan menjadi isu utama dalam kegiatan Interfaith Dialogue yang digelar Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Kampus Mubarak, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Senin (15/12/2025).
Forum tersebut menegaskan pentingnya penguatan jejaring lintas iman, solidaritas masyarakat sipil, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam upaya melindungi kelompok rentan di tengah dinamika sosial dan perubahan kebijakan hukum yang terus berkembang.
Dialog ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, komunitas lintas iman, perwakilan kelompok rentan, serta media.
Kegiatan menghadirkan narasumber Arif Munandar dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Syamsul Alam Agus dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).
Diskusi berlangsung secara terbuka dan partisipatif dengan penekanan pada nilai kemanusiaan, toleransi, serta kewaspadaan terhadap potensi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Arif Munandar menegaskan bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan merupakan fondasi utama dalam menjaga perdamaian dan melindungi kelompok rentan.
“Perbedaan keyakinan adalah realitas sosial yang tidak bisa dihindari. Perdamaian hanya dapat terwujud jika perbedaan tersebut diakui dan dihormati, bukan dijadikan alasan untuk mendiskriminasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dialog lintas iman perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus memperkuat solidaritas antar komunitas.
Sementara itu, Syamsul Alam Agus menyoroti berbagai tantangan hukum yang berpotensi dihadapi kelompok rentan seiring dengan berlakunya penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 pada Januari 2026.
“Ada sejumlah pasal yang perlu dicermati secara kritis karena berpotensi berdampak pada kelompok rentan, termasuk minoritas agama dan masyarakat adat. Karena itu, penguatan literasi hukum, jejaring advokasi, serta mekanisme mitigasi risiko menjadi sangat penting,” jelasnya.
Menurut Syamsul, edukasi publik dan pembangunan sistem peringatan dini diperlukan agar kelompok rentan tidak semakin terpinggirkan dalam proses penegakan hukum.
Perwakilan tuan rumah, Buldan Burhanuddin, menegaskan pentingnya menyediakan ruang dialog yang aman dan inklusif sebagai langkah pencegahan konflik sosial.
“Ruang dialog seperti ini penting agar perbedaan tidak berkembang menjadi konflik, tetapi justru menjadi kekuatan untuk saling memahami dan saling melindungi,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, para peserta sepakat bahwa upaya perlindungan kelompok rentan tidak dapat dilakukan secara parsial.
Diperlukan kolaborasi lintas iman, solidaritas masyarakat sipil, serta kesadaran kolektif untuk mengawal kebijakan publik agar tidak diskriminatif dan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.
Dengan semangat tersebut, Bogor Raya diharapkan dapat terus menjadi ruang hidup bersama yang adil, aman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (Tia)













