Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Catut Nama Rudy Susmanto Ketua DPRD, Terdakwa Jojo Tipu Lembaga Pendidikan Puluhan Juta Rupiah

×

Catut Nama Rudy Susmanto Ketua DPRD, Terdakwa Jojo Tipu Lembaga Pendidikan Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto saat menyalami terdakwa Joko Priyoski di PN Cibinong, pada Rabu (1/3/23).

Cibinong, BogorUpdate.com – Sidang perdana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto digelar diruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A pada, Rabu (1/3/23) resmi digelar.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang hadir sebagai saksi dalam perkara nomor 93/Pid.B/2023/PN Cbi mengungkapkan, berawal saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.

Saat itu, kata Rudy, dirinya terheran-heran oleh sekolompok orang yang mengatasnamakan dari pihak Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor.

Disebutkan, bahwa ia telah meminta sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor satu di legislatif Kabupaten Bogor itu.

Tak terima, lantas dirinya meminta kepada segelintir orang suruhan dari yayasan tersebut agar pihak korban bernama Asep Saepuloh dapat melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.

“Awalnya tiba-tiba rumah saya disambangi oleh sekelompok orang yang mengaku utusan dari Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban karena saya diduga telah menerima sejumlah dana mencapai puluhan juta. Karena tak terima atas tuduhan yang tidak mendasar itu, lantas saya meminta kepada pihak yayasan agar membuka laporan ke polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas politisi Gerindra dalam persidangan yang berlangsung di ruang Bagir Manan itu.

Terkuak, dalam fakta persidangan, terdakwa Joko Priyoski terbukti kedapatan hanya mencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor demi memperoleh puluhan juta rupiah dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, agar proposal yang diajukan yayasan melalui terdakwa kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor bisa di Accedere (ACC). Dimana, yang isi dari proposal itu berupa permohonan bantuan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 500 juta.

“Pak Jaksa dan pak Hakim saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari terdakwa Joko Priyoski ini, memang saya mengenal Joko alias Jojo ini saat dikenalkan oleh teman saya bernama Puguh Kuswanto bertempat di Cafe Arako bilangan Kelurahan Karadenan, Cibinong, sekitar bulan Mei 2022 lalu. Tapi saya hanya ketemu terdakwa ini sekali itu saja dan baru sekarang bertemu kembali didalam persidangan ini,” bebernya.

Rudy tak menampik, beberapa kali terdakwa Jojo ini menghubunginya melalui pesan WhatsApp usai pertemuan pertama kalinya itu.

Namun, kata Rudy, pesan itu tidak ada kaitannya mengenai proposal bantuan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang yang diberikan terdakwa kepadanya saat pertemuan pertama di cafe tersebut.

“Tapi pesan WhatsApp yang dikirim terdakwa Jojo ini berupa permintaan bantuan mengenai istrinya yang mau melahirkan, bukan terkait proposal atau apa. Lalu saya bantu lah permohonan terdakwa ini soal istrinya mau melahirkan tersebut, jadi tidak ada saya meminta uang koordinasi atas proposal yang diajukannya itu,” jelasnya.

Sementara itu, saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum menuturkan berawal saat dirinya didatangi oleh pelaku Joko Priyoski di tahun 2021 bertempat di yayasan miliknya dengan alasan silaturahim.

Saat itu, kata Asep, dipertemuan perdananya dengan terdakwa Joko Priyoski ini mengaku-ngaku kepada dirinya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Pemuda Anti Korupsi (LSM Kamaksi).

Selain itu, dari fakta persidangan bahwa terdakwa mengaku juga dekat dengan sejumlah pejabat penting di pusat diantaranya, mantan Menpan RB RI, alm. Tjahjo Kumolo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, direksi PT. Pertamina, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) republik Indonesia.

“Ngakunya terdakwa ini kenal beberapa pejabat tinggi di kementerian, serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD. Untuk meyakinkan saya, terdakwa ini mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama presiden Joko Widodo,” ungkap Asep Saepulloh.

Asep melanjutkan, karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting di negeri ini lantas ia mempercayai akal bulus Joko Priyoski, hingga terwujudnya kerja sama antara pihak yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.

Namun dalam kerja samanya itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat penting apabila proposal yang dimohonkan pihak yayasan dapat di ACC oleh para pejabat tersebut, yaitu berupa dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah.

Misalnya, masih kata Asep, proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI diminta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai 90 juta rupiah.

“Sementara untuk ke ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni pak Rudy Susmanto total jumlah dana yang saya keluarkan secara bertahap mencapai total Rp 48 juta, serta proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN. Maka total jumlah uang yang sudah saya keluarkan kepada terdakwa ini jumlahnya kurang lebih 469 juta rupiah,” jelas Asep yang didampingi oleh sang istri Yuni Fauziah selaku ketua Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang.

“Bahasanya terdakwa, uang yang diminta itu untuk biaya koordinasi agar permohonan proposal bantuan yang kami keluarkan dapat terwujud. Serta saat melancarkan aksinya terdakwa juga tak sendiri demi memuluskan aksinya ini, dengan dibantu terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam yang diminta oleh pelaku utama Jojo agar tedakwa Salim ini berpura-pura sebagai anggota dan pengurus dari partai Golkar yang tujuannya agar saya percaya dan tidak ragu dengan akal bulus penipuan pelaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perdana atas terdakwa Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto bersama terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam Bin alm. Arjamil Raden dipimpin langsung oleh hakim ketua Zulkarnaen, SH dengan didampingi dua hakim anggota lainnya. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berjumlah dua orang antara lain, jaksa Haris Mahardika, SH. MH, dan Nia Liana, SH selaku pihak penggugat.

Perbuatan terdakwa sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan tuntutan pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *