Sumber foto (Kapanlagi)
Entertainment, BogorUpdate.com
Vanessa Angel kembali duduk di kursi terdakwa karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia yang pernah menghadapi masalah hukum karena terjerat kasus prostitusi online, mengaku trauma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
“Ya gimana ya, trauma ajalah. Kan aku pernah ngalamin masalah hukum juga, terus ini ngalamin lagi, kayak ya gimana ya, trauma aja,” kata Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa yang berstatus tahanan kota, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.00 WIB ditemani suaminya, Bibi Ardiansyah. Vanessa juga membawa serta anaknya yang masih bayi.
Sejatinya sidang perdana perkara Vanessa Angel dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Namun karena suatu hal, tertunda dan baru dimulai pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya sidang akan digelar pada 7 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, Vanessa Angel menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba karena memiliki tanpa hak psikotropika golongan 4 jenis xanax sebanyak 20 butir.
(Kapanlagi.com/refer)











