Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Daulat Harahap Minta Aparat Berwenang Tindak Tegas PT BBL Terkait Pengolahan Limbah Ilegal

×

Daulat Harahap Minta Aparat Berwenang Tindak Tegas PT BBL Terkait Pengolahan Limbah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Wakil Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bogor, Daulat S. Harahap

Gunung Putri, BogorUpdate.com – Wakil Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Kabupaten Bogor, Daulat S. Harahap mempertanyakan dibukanya kembali segel terkait pengolahan limbah yang diduga mengandung unsur B3 PT Banyu Biru Lestari (PT BBL) yang terletak di kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.

“Kemarin saya dan kawan-kawan mengecek ke lokasi dan di dapati segel PPNS line mobil pengangkut limbah ilegal PT BBL ini sudah tercabut dari posisinya, akhirnya hari ini (2/8) pihak DLH Kabupaten Bogor kembali ke lokasi dan memasang segel PPNS kembali,” ungkap Daulat Harahap.

Komandan Komando Inti (Dankoti) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor ini juga mendapati bahwa pihak PT BBL memasang pipa yang diduga untuk mengalirkan limbah ke kali Wika Cileungsi.

“Saya juga dapati disana sedang dilakukan pemasangan pipa yang mengarah ke kali Wika Cileungsi yang diduga akan dipergunakan untuk mengalirkan limbah ke kali, dan ini jelas melanggar aturan,” sambung Daulat.

Daulat juga meminta kepada pemilik PT BBL, Gugun bisa di tindak tegas oleh aparat penegak hukum karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran terkait limbah ilegal ini.

“Saya mendesak kepada aparat yang berwenang baik itu DLH maupun kepolisian untuk melakukan tindakan tegas kepada owner PT BBL yang bernama Gugun karena sudah melakukan beberapa kali pelanggaran terhadap aturan pengolahan limbah ilegal ini yang bisa merusak lingkungan hidup di wilayah Gunung Putri, jika aparat tetap bergeming terhadap masalah ini maka kami sebagai kontrol sosial ditengah masyarakat akan bertindak,” ungkap Daulat yang juga bertempat tinggal di Kecamatan Gunung Putri ini.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Desa Tlajung Udik untuk belajar dari kejadian ini agar berhati-hati jika mengeluarkan izin lingkungan kepada perusahaan yang belum lengkap izinnya.

“Lain kali kepala desa Tlajung Udik harus berhati-hati dalam memberikan izin lingkungan kepada perusahaan, teliti dahulu semua kelengkapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana dalam keterangan persnya (27/7/22) mengatakan bahwa benar dirinya mengutus teamnya ke PT BBL untuk melakukan pengecekan terhadap pengolahan limbah PT BBL.

“PT BBL belum memiliki izin pengolahan limbah sehingga tidak diperbolehkan menyimpan maupun mengolah limbah disana, kita juga sudah mengambil sample terhadap cairan yang diduga limbah di dalam sebuah mobil tangki pengangkut yang sudah kita segel PPNS,” ungkap Ade Yana.

Sementara itu, owner PT BBL, Gugun Aryanto menyatakan bahwa dirinya mengakui perusahaannya belum memiliki izin pengolahan limbah, makanya akan segera diurus.

“Kami segera urus izin pengolahan limbah perusahaan kami, agar limbah bisa diolah langsung di lokasi kami, kalau masalah segel PPNS yang terlepas di mobil itu karena mobil akan diperbaiki oleh sopir tapi sudah dipasang kembali,” pungkasnya saat di hubungi melalui sambungan telepon (2/8/22).

Situasi terakhir di lokasi PT BBL segel PPNS sudah kembali dipasang dan diperingatkan keras oleh DLH agar tidak mencabut segel tersebut karena itu bagian dari pelanggaran yang bisa dipidanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *