Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Defisit Rp 400 Miliar, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Hati-hati Dalam Merubah Parsial

×

Defisit Rp 400 Miliar, Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Hati-hati Dalam Merubah Parsial

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400-an miliar.

Menurut Rudy Susmanto, perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

“Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164,” ujar Rudy Susmanto, Jum’at 24 Februari 2023 lalu.

Selain itu, lanjut Rudy Susmanto, pada Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi, pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja.

“Lalu di Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD,” jelasnya.

Sementara, perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

“Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain,” bebernya.

“Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” kata Rudy Susmanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *