Sidang kasus dugaan suap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat oleh Ade Yasin Cs, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/8/22).
Bandung, BogorUpdate.com – Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cecar Anisa Rizky Septiani alias Ica soal Ade Yasin yang kerap meminjam Handphonenya untuk menghubungi pejabat dinas termasuk terdakwa Ihsan Ayatullah.
Ica yang menjabat sebagai ajudan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin itu dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua Hera Kartininggsih itu dan JPU KPK saat menjadi saksi kasus suap auditor BPK Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/8/22).
Saat ditanya Hakim, Ica mengakui jika Ade Yasin kerap meminjam HPnya untuk menghubungi pejabat dan urusan partai.
“HP pernah dipinjam AY biasanya untuk telepon seseorang. Kalo biasanya Ade Yasin pinjem HP saya untuk urusan partai atau sesuai perintah saja,” beber Ica menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih.
Hakim menanyakan pernah atau tidak melakukan komunikasi dengan Ihsan? Ica mengakui diperintahkan ade yasin untuk meghubungi Om Icang panggilan akrab Ihsan Ayatullah agar menghadap Ade Yasin soal BPK.
“Waktu itu pernah telepon om Icang agar menghadap ibu (Ade Yasin, red). Saya diperintah ibu agar om Icang untuk menghadap ibu. Saya diperintah telepon Icang untuk menghadap ibu soal BPK,” kata Ica.
“Setelah saya menghubungi om Icang saya gak tau jadi atau tidak ketemu ibu. Saya waktu itu ada kegiatan dengan ibu. Setelah itu saya berbeda arah dengan ibu jadi tidak tahu jadi ketemu atau tidak,” sambungnya.
Ica menambahkan, sesuai perintah Ade Yasin, Ihsan Ayatullah diperintah untuk bertemu di Green Djava. Karena berpisah rombongan, Ica tidak mengetahui pertemuan itu terjadi atau tidak.
“Saya pisah rombongan jadi tidak tahu. Waktu itu ada kegiatan di Ciawi, ibu pulang duluan saya terakhir karena ada perintah lain,” ungkapnya.
Selain dicecar Hakim, pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh JPU KPK. Namun kali ini Ica ditanya soal berapa nomor HP yang dimiliki selain yang dipinjam Ade Yasin.
“Selain punya nomor HP ini tadi ada HP yang dipinjam AY? Ajudan biasanya pegan HP Bupati,” tanya JPU. Ica menjawab tidak mengetahui soal HP Ibu karena hanya membawa tas saja.
“Kalau HP pribadinya ibu, saya hanya membawa tas saja,” timpal Ica.
JPU kembali meminta penjelasan soal peminjaman HP Ica oleh AY. Namun Ica hanya menjawab jika dia bekerja sesuai perintah.
“Jadi pertanyaan kenapa HP Ica dipakai AY. Saya kerja sesuai perintah, ada yang AY bicara dengan orang itu dan saya juga bicara dengan orang itu,” katanya.
Karena dirasa terlalu berbelit belit, JPU sedikit meradang hingga mengingatkan Ica soal Pasal turut serta.
“Jika saudara memberikan keterangan palsu maka akan kena pidana turut serta membantu dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara. Saya hanya mengingatkan saja,” tegas JPU KPK.
JPU kembali bertanya ketika HP sering dipake AY biasanya kontak disimpan didalam HP. Lalu AY ketika telepon itu ada nomor kontak nya atau tidak tersedia.
Lalu didalam Kontak Ica apakah tersimpan, nomor HP Ihsan Ayatullah, Adam, Teuku Mulya, Ade Jaya dan Hendra BPK? “Hanya Ihsan yang tersimpan,” singkat Ica.