Kantor Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Cileungsi, BogorUpdate.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga melakukan maladministrasi dalam pengelolaan desa. Pasalnya ada beberapa staff Desa yang mendapat Surat Keputusan (SK) penugasan dari Kepala Desa sebagai staff Desa tidak difungsikan.
Justru tugas mereka digantikan oleh orang lain yang tidak memiliki SK dari Kepala Desa, dan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Perangkat Desa Bab IV.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari warga Desa Situsari, ada beberapa nama yang sudah mendapat SK dari Kepala Desa untuk menjadi perangkat Desa malah kenyataannya tidak difungsikan bahkan tugasnya dijalankan oleh orang lain yang tidak memiliki SK.
“Sekdes yang namanya tercantum di SK itu atas nama Dedi Mulyana tapi ternyata yang bekerja adalah Sukardi, Kepala Dusun 1 seharusnya dijabat oleh Sugih Prabowo tapi ternyata yang hari ini gerak dilapangan sebagai kadus namanya Herman,” kata Rendi.
Dirinya menlanjutkan bahwa masih ada lagi di Kadus lain kejadian serupa.
Hal itu memicu kecurigaan warga karena dinilai menyalahi aturan.
“Di Dusun lain yang harusnya dalam SK nama Kepala Dusunnya siapa tapi ternyata yang sekarang bekerja orang lain, ini kan jadi rancu dan melanggar aturan,” sambungnya.
Sementara itu, Kades Situsari, Dahlan serta Camat Cileungsi Adi Nugraha belum merespon konfirmasi dari media ini saat dihubungi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan.