Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Dinilai Bahayakan Pengendara, Pengawas Bangunan Akan BAP Billboard Raksasa Milik Perumahan di Jalan Raya Parung-Kemang

×

Dinilai Bahayakan Pengendara, Pengawas Bangunan Akan BAP Billboard Raksasa Milik Perumahan di Jalan Raya Parung-Kemang

Sebarkan artikel ini
Posisi Bilboar milik perumahan di jalan raya Kemang-Parung menonjol ke badan jalan dan membahayakan penguna jalan. (Dyon)

Kemang BogorUpdate.com – Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Kemang, Adi Rijani mengaku akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Billboard raksasa milik perumahan di Jalan Raya Kemang – Parung, yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan.

Lokasi billboard yang tepat berada di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor itu dinilai membahayakan pengguna jalan karena posisinya masuk ke badan jalan.

“Iya akan saya berikan BAP jika tidak ada itikad baik akan saya berikan surat teguran terkait bilboar yang belum ada izin,” tegas Adi Rijani kepada wartawan, Selasa (9/7/24).

Sebelumnya diberitakan, sebuah Billboard raksasa milik perumahan di Jalan Raya Kemang – Parung, tepatnya di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Bogor, Dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Warga menyebut letak billboard tersebut bisa membahayakan pengendara.

Salah satu warga sekitar Andi mengatakan, bilboard berukuran besar dan mencorong ke jalan itu bisa membahayakan pengendara. Apalagi, jika memasang dengan tanpa mengikuti aturan dan perizinannya.

“Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya bilboard besar ini, harapanya semua perizinan dan pemasangnya juga terjamin. Mengingat instensitas hujan masih tinggi di wilayah Kabupaten Bogor Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/6/24).

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Kemang Ibrohim membenarkan, bahwa keberadaan itu dipertanyakan oleh pihak desa, karena baru dibawa izinnya untuk bayar pajak saja. Harusnya diurus juga izin lingkungan sebagai dasar untuk pembuatan IMB.

“Apalagi dia berdirinya bukan di tanah pribadi, itu jalan nasional ya seharusnya izin juga dari DPUPR. Sementara sudah dipanggil oleh Kepala Desa, janjinya mau diurus kita belum dapat informasi lagi sampai di mana, untuk perizinan dari bawah belum,” tutup Ibrohim. (Dyn),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *