Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Disdagin Jabar Gelar Sosialisasi Penanganan Thrifting, Diikuti 10 Anggota Katar Kecamatan Cigombong

×

Disdagin Jabar Gelar Sosialisasi Penanganan Thrifting, Diikuti 10 Anggota Katar Kecamatan Cigombong

Sebarkan artikel ini

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Dalam mendukung pelarangan impor produk pakaian bekas (thrifting) dari negara lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Jawa Barat (Jabar) mengggelar sosialisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen tahun anggaran 2023 yaitu sosialisasi konsumen cerdas dengan tema “Thrifthing dan Impor Barang Bekas” yang di laksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Selasa (27/6/23).

Acara ini diikuti oleh Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cigombong yang mewakili Katar Kabupaten Bogor, Katar Kota Bogor, Disdagin Kabupaten Bogor, Disdagin Kota Bogor, Disdagin Kota Depok dan Darma Wanita Kota Bogor

Dalam pemaparan sosialisasi, Kepala Disdagin Jabar Noneng Komara Nengsih, mengatakan aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Disdagin Jabar.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Disdagin siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya, dibantu sosialisasi oleh Karang Taruna baik Kabupaten maupun yang Kota untuk wilayah di Bogor Raya,” ujar Komara.

Komara menambahkan, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” tegasnya.

Selepas Acara, Ketua Katar Kecamatan Cigombong, Rudy Herdyansyah menuturkan bahwa thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.

“Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” kata Rudy.

Lanjut Rudy, dirinya menambahkan, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal.

“Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home decor, herbal dan wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *