Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bogor, Febriyanti dalam kegiatan diskusi yang digelar Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) di Kecamatan Cibinong, Selasa (8/8/23).
Cibinong, BogorUpdate.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor perbolehkan Calon Presiden (Capres) untuk mengundang para Kepala Desa (Kades) saat menggelar kegiatan silaturahmi jika belum memasuki masa kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu menyoal hadirnya para Kades dalam pertemuan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Salahuddin Uno di kediaman mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin di Perumahan Bilabong, Kecamatan Bojonggede pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.
“Jadi para kepala desa itu, silaturahminya belum dalam konteks tahapan Pemilu, karena belum menjadi calon resmi. Calon lain boleh melakukan hal serupa dengan mengundang para kades,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bogor, Febriyanti dalam kegiatan diskusi yang digelar Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) di Kecamatan Cibinong, Selasa (8/8/23).
“Untuk undangan yang bertuliskan Capres, kami tidak layak mengomentari lah ya. Artinya undangan itu diluar birokrasi kita, sedangkan saya adanya di birokrasi,” tambahnya.
Febriyanti menilai, kehadiran Kades tersebut hanya sekedar silaturahmi karena kembali kepada tahapan Pemilu yang masih belum memasuki tahapan yang dilarang untuk Kades mengikuti kegiatan politik.
“Artinya kami melihat sekarang tahapannya sudah sampai dimana. Ini kan belum masuk tahapan kampanye. Maka pertemuan yang dilakukan oleh kades kita, itu kita pandang sebagai silaturahmi. Mungkin agak bisa dibilang debagai genit-genit politik,” paparnya.
Karena, lanjutnya, kepala desa itu punya fungsi pembinaan terhadap masyarakat, termasuk partai politik. Artinya kepala desa itu sah saja menghadiri pertemuan yang diundang dalam rangka kampanye, tetapi untuk seluruh calon.
“Tapi kita tidak bisa menyatakan itu boleh atau tidak. Maka dalam pertimbangannya kades ini mau hadir atau tidak. Mungkin karena kenal dekat dengan orang yang mengundang, akhirnya kades hadir dalam kegiatan tersebut. Itu bisa dibilang silaturahmi bernuansa politik,” tuturnya.
Jika melanggar, beber Febriyanti, untuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan ataupun tulisan. Kemudian ketika tidak diindahkan, maka sanksi ini sampai pemberhentian sesaat.
“Terkait fenomena kemarin itu kan yang undangannya capres, tapi yang menetapkannya itu hanya partainya saja. Tapi didalam tahapan pemilu, mereka baru bakal, belum ditetapkan sebagai calon,” jelasnya lagi.
“Kami tidak bisa membolehkan atau tidak, karena belum masuk masa kampanye. Kecuali sudah masuk masa kampanye itu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” tambah Febriyanti.