Cileungsi, BogorUpdate.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bermodus Debt Collector yang kerap beraksi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Cileungsi.
Dalam pengungkapan tersebut Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ED (38) dan W (33) berikut barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.
“Kedua orang pelaku yang berhasil kita amankan ini merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Cileungsi,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen kepada Wartawan, Kamis, (24/2/2023).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kompol Zulkarnaen, kedua pelaku ini memepet dan memberhentikan motor korbannya lalu mengaku sebagai debt collector yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur.
“Perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector, dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di Lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.
“Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.