Parung Panjang, BogorUpdate.com – Dua pelaku pencurian tabung gas dan rokok di sebuah kios atau warung di Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, diamankan warga, pada Kamis (23/5/24) sekira pukul 05.00 WIB.
“Warga mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku tersebut berinisial RF (25) dan AA (22), yang diketahui melakukan aksi pada pukul 05.00 WIB,” ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto, Jumat (24/5/24).
Suharto menugngkapkan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merobek dinding kios yang terbuat dari bahan seng. Pelaku juga merusak engsel gembok dengan satu batang besi dan kunci L.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Terdapat barang bukti yang diamankan ialah, 1 buah tongkat besi, 1buah kunci L ukuran besar, 4 buah tabung gas isi, 9 bungkus rokok berbagai merk,” ungkap Suharto.
Selain itu, pelaku mengambil beberapa barang dagangan milik korban, berupa tabung gas, rokok, dan speaker.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana dengan Pemberatan sebagaimana maksud Pasal 636 KUHPidana dan saat berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalankan proses hukum lebih lanjut,” tutup Suharto. (Dyn)