Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Dugaan Mafia Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Usep Supratman: Laporkan ke Satgas Mafia Tanah

×

Dugaan Mafia Tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Usep Supratman: Laporkan ke Satgas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman

Cibinong, BogorUpdate.com – Diduga maraknya oknum mafia tanah yang berada di tubuh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, memicu wakil rakyat setempat angkat bicara.

Pasalnya, sejak beberapa tahun silam masyarakat diduga kerap dirugikan dengan adanya sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat, meski di lokasi lahan milik warga Bumi Tegar Beriman sudah terlebih dulu memperoleh surat keabsahan kepemilikan tanah dari instansi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyatakan, kaitan maraknya dugaan oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan lantaran tidak adanya kepastian dari satgas mafia tanah yang menangani persoalan tersebut.

“Itu selalu begitu kan BPN, kerap angkat tangan apabila ada persoalan tumpang tindih atau biasa disebut ada dua sertipikat dalam satu bidang tanah,” ujar Usep Supratman kepada Bogorupdate.com usai menggelar rapat komisi dikantor DPRD Jl. Segar, Cibinong, Jum’at (02/12/22).

Ia menerangkan, padahal dalam Undang-Undang nya apabila mereka (BPN, red) itu merasa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut terdapat kesalahan administrasi sehingga menyebabkan tumpang tindih, BPN dapat membatalkan salah satu surat yang dikeluarkan oleh pihaknya pada saat itu.

“Tapi kenyataannya mereka (ATR/BPN, red) inginnya digugat saja dari pada membatalkan salah satu sertifikat bila terjadi adanya tumpang tindih, karena kalau yang gugat itu kan yang ngeluarin duit. Kalau tergugat kan enggak ngeluarin uang, jadi mereka hanya pasif lah, dan pasti selalu ada alasan kalau itu seolah-olah merupakan prodak pejabat BPN terdahulu. Sebetulnya nggak boleh kalau gitu ya,” tegas Usep.

Menurut dia, apabila ada kesalahan dalam prosedur penerbitan sertifikat itu semestinya pihak BPN dapat mengambil sikap tegas untuk membatalkan salah satu surat jika dari kedua surat ada salah satu sertifikat yang terindikasi cacat administrasi saat permohonannya kala itu.

“Ini malah menyarankan masyarakat untuk menyelesaikannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Politisi PPP ini menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat melaporkan perihal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang diketuai oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Jadi kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, karena ketuanya saat ini kan Plt Bupati Bogor sementara sekretaris Satgasnya adalah pihak BPN sendiri. Lapor saja, terus surat lampirannya ada tembusan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” imbaunya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ada dugaan sertipikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut sumber, Pegy Cindy Cinta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh atasannya ditempat ia bekerja untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertipikat atas nama H. Alfian Yusuf yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.

Saat itu, dirinya bersama rekan dari pimpinannya tersebut mencoba koordinasi terlebih dulu kepada salah satu Kepala Seksi (Kasie) dikantor tersebut.

“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf dibagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertipikat yang saya ajukan itu terdapat sertipikat lain yang dinamakan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *