Scroll untuk baca artikel
EntertainmentHome

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan

×

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Kasus narkoba yang melibatkan nama Roro Fitria telah melalui proses sidang berjilid-jilid. Hari Kamis (4/10/18), tiba giliran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tuntutannya pada wanita yang akrab disapa Nyai tersebut.

 

Salah satu perwakilan JPU sedikit membahas status Roro sebagai seorang publik figur yang tak memberikan contoh baik untuk publik. Terlebih lagi, dulu wanita berusia 28 tahun ini juga sempat menjadi duta anti narkoba.

 

“Surat tuntutan atas nama terdakwa. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah melawan narkoba. Terdakwa merupakan publik figur menjadi suri tauladan yang harusnya memberantas narkotika di kalangan artis. Memutuskan terdakwa telah sah, tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan 1,” bunyi tuntutan tersebut ketika dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/18).

 

Setiap tindakan kriminal pasti ada hukumannya. Pihak JPU menilai Roro sepantasnya diganjar hukuman 5 tahun penjara. Tak cuma itu saja, Roro juga dituntut denda 1 miliar rupiah atas kesalahannya.

 

“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah. Barbuk bungkus rokok kristal putih (sabu-sabu) berat 1,56 gram,” pungkas tuntutan tersebut.

 

Selama persidangan berlangsung, Roro diam seribu bahasa. Ia bahkan cuma tertunduk selama pihak JPU membacakan tuntutan. Sementara itu di bagian kursi belakang, ada sosok sang ibunda yang turut menemani Roro.

 

Seusai tuntutan dibacakan, Roro melihat ke arah ibunya dengan mata berkaca-kaca. Terdengar suaranya lirih memanggil nama sang ibunda. Tak lama setelahnya, bintang film BANGKITNYA SUSTER GEPENG ini dibawa untuk digiring ke luar ruangan.

 

Namun sesaat sebelum ke luar dari ruang persidangan, Roro jatuh pingsan. Wanita dengan suara unik itupun langsung dibopong ke kursi persidangan oleh tim pengacaranya. Setelah mendapat perawatan, Roro pun siuman.

 

 

 

 

Editor : Endi | Kapanlagi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *