Gunung Putri, BogorUpdate.com – Diduga habis nyabu, pria berinisial RAJ (44) merusak jendela rumah mantan istri di Perumahan Legenda Wisata, Perum Legenda Wisata Cluster Zona Colombus B2 No 6 Rt/Rw 01/13 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan stik golf.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, awal kejadian korban Dewi Dahlia Mutiara sempat menikah dengan terlapor RAJ dan setelah itu berpisah selama satu tahun.
Lalu, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekitar jam 08.00 wib, Korban sedang berada di rumah bersama kedua anaknya bernama Zein dan Robin.
“Setelah itu tidak lama RAJ telepon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah akan tetapi di tolak oleh korban karena takut ada kekerasan dari tersangka. Karena tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kompol Bayu kepada wartawan, Jum’at (2/9/22).
Bayu menambahkan, kemudian tidak lama berselang terlapor sudah berada di depan kediaman korban lalu memaksa masuk. Akan tetapi tidak di hiraukan oleh korban, lalu tersangka mengambil sebilah Stik Golf yang berada di depan rumah korban kemudian merusak jendela depan rumah korban.
“Kemudian tersangka berhasil masuk lalu korban dan kedua anak nya bersembunyi di dalam kamar utama lalu tersangka berusaha merusak pintu kamar akan tetapi tidak berhasil,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Kompol Bayu, kemudian tersangka mengancam akan membunuh lalu korban telepon security. Tidak lama berselang piket Polsek Gunung Putri dibantu pihak security perumahan mengamankan pelaku lalu korban lari keluar dan meminta tolong kepada tetangga korban.
“Alhamdulillah kemudian tersangka berhasil di amankan kemudian pelaku pengancaman dan pengrusakan tersebut diamankan ke Mapolsek Gunung Putri,” jelasnya.
Setelah pelaku digeledah oleh petugas, ditemukan barang bawaan pelaku narkoba jenis sabu dan sebilah pisau.
“Saat petugas kepolisian sektor gunung putri datang menggeledah barang bawaan pelaku ditemukan membawa sebilah pisau, alat hisap Shabu atau bong beserta satu paket Shabu seberat 0,27 gram. Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.