Jakarta, BogorUpdate.com – Tahap awal pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi diselesaikan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, usai proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik ditutup secara resmi.
Menurut Harry, dari total 829 badan publik yang terdaftar, sebanyak 712 telah mengisi dan mengirimkan SAQ, sementara 117 lainnya belum memenuhi kewajiban tersebut hingga batas akhir waktu yang ditentukan.
Tingkat partisipasi ini mencapai 86 persen, sebuah capaian yang disebut sebagai bentuk nyata komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Kami mengapresiasi semangat dan partisipasi aktif seluruh badan publik yang telah menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu. Ini menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan transparansi,” ujar Harry, Senin (13/10/2025).
Saat ini, proses berlanjut ke tahap verifikasi data dukung yang mencakup peninjauan dokumen pendukung, situs resmi instansi, dan bukti implementasi lainnya. Tim penilai tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap kualitas keterbukaan informasi yang dilaporkan masing-masing badan publik.
Harry menekankan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian mencakup 23 kategori badan publik, mulai dari dinas, kecamatan, kelurahan, hingga lembaga pendidikan, kesehatan, dan instansi vertikal di wilayah DKI Jakarta.
Tahapan selanjutnya adalah Masa Sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 31 Oktober 2025. Dalam periode ini, badan publik diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan terhadap hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh tim penilai.
“Kami menyediakan ruang adil dan terbuka bagi badan publik untuk memberikan tanggapan atas hasil penilaian. Masa sanggah ini penting untuk menjaga kredibilitas proses,” tambah Harry.
Lebih jauh, Harry berharap pelaksanaan E-Monev 2025 ini bisa memetakan secara utuh tingkat kepatuhan badan publik terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta menjadi dorongan untuk terus meningkatkan tata kelola informasi yang akuntabel dan partisipatif.
“Dengan pendekatan evidence-based, hasil E-Monev akan menjadi cerminan sejauh mana prinsip transparansi sudah diterapkan oleh setiap badan publik di DKI Jakarta,” pungkasnya. (**)













