Leuwisadeng, BogorUpdate.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) anggaran tahun 2024 di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, diduga di monopoli dan diselewengkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Padjajaran (Genpar) meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah menyebut, bahwa program BSPS anggaran tahun 2024 ini menyasar sekitar 39 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai bantuan Rp 20 juta per rumah tanpa dipotong pajak, yang totalnya mencapai sekitar Rp 780 juta di Desa Leuwisadeng.
Namun, berdasarkan estimasi dan hasil analisa, dari jumlah itu diduga telah terjadi tindakan mark up, penyalahgunaan wewenang dan monopoli kegiatan dengan angka kerugian negara ditaksir hingga mencapai angka sekitar Rp 300 juta.
“Mirisnya salah satu KPM menuturkan demi atap rumahnya tertutup terpaksa harus kredit sendiri 10 lembar asbes. Padahal bahan material itu masuk anggaran dan biaya, setelah tim kami menghitung, nilai bantuan yang benar-benar diterima tidak sampai Rp 10 juta dari anggaran yang semestinya Rp 20 juta, Ini miris sekali,” katanya, Kamis (19/6/25).
Sambas mendesak agar oknum tim fasilitator lapangan atau pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Leuwisadeng dan toko material yang ditunjuk harus bertanggung jawab atas sisa anggaran yang tidak ditunaikan kepada keluarga penerima manfaat.
Karena ini diduga skenario persekongkolan perbuatan melawan hukum (KKN) sebagaimana diatur pada Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001dengan sangsi berupa hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebab kata dia, seharusnya tim fasilitator lapangan atau LPM harus memahami secara utuh tugas fungsi dan kewenangannya yaitu pendampingan, fasilitator, sosialisasi, pemantauan dan penyajian laporan agar tepat sasaran dan berjalan sebagaimana mestinya bukan malah sebaliknya diduga melakukan pembodohan dan merampas hak penerima manfaat.
Dia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan program ini.
“Saya ingatkan kepada Oknum Tim fasilitator lapangan atau pengurus LPM untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya terhadap para penerima manfaat. Jika tidak, kami akan dorong kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama beberapa KPM mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang semestinya mereka terima.
“Kita gak tahu, karena cuma dikasih barang saja, seperti kayu, semen dan pintu dan bahan material genteng, semen, pintu dan lainnya pun genteng yang kami terima adalah genteng bekas,” katanya.
Tak hanya itu KPM lainnya mengungkapkan bahwa buku rekening program BSPS yang seharusnya diterima hingga saat ini tidak pernah tahu atau diperlihatkan kepada mereka.
“Buku rekeningnya gak dikasih sama sekali,” akunya. (**)













