Scroll untuk baca artikel
HomeNewsPendidikan

Berkaca dari Kasus Kepsek SMAN Cimarga, Pengamat: Pahami Aturan Sekolah

×

Berkaca dari Kasus Kepsek SMAN Cimarga, Pengamat: Pahami Aturan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua BMPS Jawa Barat agus Sriyanta. (Diki | Bogorupdate)

Bogor, BogorUpdate.com, Kasus Kepala SMAN di Cimarga, Lebak Banten, yang dipolisikan oleh orangtua siswa setelah diduga menampar anak didiknya akibat ketahuan merokok, masih menuai sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Jawa Barat Agus Sriyanta.

Agus yang juga seorang pengamat pendidikan ini sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian ini. Menurut dia, tidak seharusnya orang tua mempidanakan guru tersebut, apalagi pihak sekolah telah memberikan klarifikasi soal penamparan ini. Ia juga berpendapat, apa yang dilakukan guru tersebut merupakan tugas sebagai seorang pendidik.

“Saya sangat sayangkan, orangtua jangan main pidanakan saja, tabayun dulu. Selesaikan secara kekeluargaan. Jangan karena marah, pidana,” kata dia kepada wartawan.

Meski begitu, ia juga mengingatkan kepada seluruh guru dan pendidik intropeksi, agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran.

Ia juga menyoroti akar masalah yang berujung dilaporkannya kepala SMAN di Banten itu dipolisikan. Menurut dia, jika apa yang dilakukan siswa sekolah itu (merokok), maka sekolah berhak memberikan teguran atau tindakan sesuai aturan.

Apalagi sudah sangat jelas, ketentuan merokok di sekolah sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentanh Kesehatan. Aturan ini diperkuat dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang secara gamblang menetapkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangankan murid, para pendidik atau guru dilarang merokok di sekolah. Ini sudah jelas dan menjadi ketentuan di setiap sekolah,” terang dia.

Aturan ini, kata dia, tidak hanya karena tertuang dalam UU, tetapi menyangkut situasi sekolah, kebiasaan dan budaya, seperti tidak meroko di sekolah, minum-minuman keras hingga membuang sampah sembarangan dan lainnya.

“Ini bagian dari pendidikan karakter. Kalau ada siswa merokok di sekolah ini keterlaluan dan pendidik sudah gagal mendidik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap sekolah pasti memiliki relasi antara kepala sekolah dan guru dari aspek menerapkan sanksi hukuman. Menurutnya, di setiap sekolah memiliki tata tertib yang sudah disampaikan ke orang tua siswa sebelum menempuh pembelajaran di sekolah itu, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Semisal, pengurangan nilai hingga pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3.

Sehingga, kata dia, sanksi ini sesuai dengan aturan main.

“Biasanya aturan ini sudah dibaca di awal tahun. Begitu juga kalau ada yang merokok di sekolah, Guru wajib menegur atau melakukan pendisiplinan. Bahkan kepsek biasanya memberikan tugas tambahan ke satu guru untuk menerapkan aturan itu,” ujar Ketua Forum Doktor Magister Pendidikan Universitas Pakuan (Unpak) Bogor ini.

Hanya saja, ia masih melihat adanya kemungkinan penerapan aturan yang tidak sesuai, yang memancing emosi sesaat dan spontanitas. Hal inilah yang kemudian dikatakan dia, harus dijaga oleh guru dan kepala sekolah.

“Sekarang jadi guru serba salah. Mau mendidik dengan cara keras, nanti dinilai lakukan penganiayaan. Kalau lemah lembut siswanya susah diatur atau diarahkan. Sementara, tugas sekolah itu mengubah sikap dan prilaku. Kalau tidak berubah maka sekolah itu gagal,” terang pendiri SIT Al Madinah Cibinong ini.

Berbicara soal perlindungan guru, ia menyampaikan bahwa sudah ada aturan yang mengatur itu, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas. UU tersebut secara gamblang disebutkan bahwa guru mendapatkan perlindungan hukum, memberikan rasa aman, dan terhindar dari tindakan diskriminasi.

Meski begitu, ia mengingatkan agar guru atau pendidik sebisa mungkin menghindari kekerasan kepada siswa saat menerapkan aturan, baik verbal maupun fisik.

Sementara, apa yang terjadi di Banten, ia melihat ada miskomunikasi dimana informasi soal aturan yang sudah menjadi ketentuan sekolah ini tidak sampai kepada orangtua secara utuh.

Sebab, kata dia, soal pendidikan ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi semua pihak. Sebab, siswa hanya 30 persen berada di sekolah, sisanya ada di lingkungan, masyarakat dan rumah.

“Begitu juga orang tua, begitu menyerahkan anaknya ke sekolah maka haris percaya dengan kurikulum atau sistem yang diterapkan di sekolah,” imbuh dia.(ayu/pr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *